Cerita Kriminal
Kasus Korban Komplotan Begal bermodus Polisi Hingga Disetrum di KBT Ternyata Laporan Palsu
Indra menuturkan, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelapor, khususnya untuk mengetahui motif membuat laporan palsu.
Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Polres Jakarta Timur menyatakan kasus begal sepeda motor bermodus polisi di kawasan Kanal Banjir Timur (KBT) Duren Sawit yang dilaporkan korban Aulia Rafiqi (23), ternyata laporan palsu.
Kejadian yang dilaporkan Rafiqi bahwa dia dibegal lima orang, dipukul, disetrum menggunakan alat kejut hingga disandera sekitar tiga jam pada Rabu (6/10/2021) dini hari lalu, seluruhnya kebohongan.
Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan mengatakan dari penyelidikan dan berdasarkan pengakuan Rafiqi, diketahui kasus pencurian disertai kekerasan itu tidak pernah terjadi.
"Membuat laporan palsu. Kita tanya (ke Rafiqi) karena enggak ada keterangan dari saksi di situ ya kita tanya, kamu jujur gimana kejadiannya. Baru dia cerita," kata Indra saat dikonfirmasi di Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (9/10/2021).
Baca juga: Begal Beraksi di Depok, Korban Diancam Dibacok Bila Tak Serahkan Ponselnya
Setelah menerima laporan korban, jajaran Satreskrim Polrestro Jakarta Timur dibantu Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan, mulai olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) hingga pengumpulan bukti rekaman CCTV.

Dari penyelidikan tim gabungan tersebut, tidak ditemukan bukti kejadian pencurian sepeda motor dan barang berharga disertai kekerasan hingga mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta yang dilakukan komplotan begal, sebagaimana dilaporkan korban.
"Ketahuan laporan palsu setelah kita olah TKP. Kita dibantu Resmob Polda Metro Jaya mencari saksi, CCTV diketahui tidak ada kejadian. Saksi-saksi kejadian (begal) di sana tidak ada," ujarnya.
Baca juga: Buat Laporan Palsu Ngaku Dibegal, Suami Sembunyikan Duit Bos Rp 2,5 Juta di Celana Dalam Demi Istri
Indra menuturkan, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelapor, khususnya untuk mengetahui motif membuat laporan palsu.
"Lagi dikembangkan, lagi diungkap. Baru ketahuan soalnya (membuat laporan palsu)," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Aulia Rafiqi (23) membuat laporan kepolisian tentang kasus pencurian disertai kekerasan terjadi pada Rabu (6/10/2021) sekira pukul 01.00 WIB, saat dalam perjalanan dari Tanjung Priok ke Bekasi.
Dalam perjalanan tersebut, Rafiqi yang mengemudikan Honda Vario berpelat F 5399 IP dipepet tiga sepeda motor dinaiki lima pelaku lalu ditendang hingga jatuh di kawasan KBT.
Baca juga: Pelaku Penyerangan Pelajar di Kota Bogor Terus Menunduk, Bima Arya Gemas: Kamu Bisa Dihukum Mati!
Setelahnya satu pelaku menyetrum korban menggunakan alat kejut berukuran kotak kecil sehingga sekujur tubuhnya mati rasa tanpa mampu melakukan perlawanan atau berteriak meminta tolong.
Sementara pelaku lain merampas handphone Rafiqi lalu menelepon satu kerabat korban, menyampaikan bahwa Rafiqi ditangkap karena terlibat kasus penyalahguna narkoba.
Kepada kerabat Rafiqi, pelaku berdalih sebagai anggota Polri yang bertugas di Polsek wilayah Kota Bekasi dan meminta uang tebusan sebesar Rp 5 juta agar Rafiqi dapat dibebaskan.