Formula E
Commitment Fee Rp 560 Miliar Sudah Disetor Pemprov DKI, PDIP: Formula E Rugi Jadi Zakat Buat FEO?
Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta sentil keras Jakpro terkait negosiasi ulang commitment fee Formula E dari semula Rp 2,3 triliun menjadi Rp 560 miliar.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Saat biaya komitmen semula Rp 2,3 triliun yang harus dibayarkan ke FEO menggelinding jadi kontroversi, Pemprov DKI Jakarta membantahnya, lalu meluruskan angka yang benar adalah Rp 560 miliar.
Anies Diminta Realistis
Politikus PDIP lainnya, Hardiyanto Kenneth, meminta Anies realistis karena sampai saat ini sirkuit Formula E belum diputuskan. Sementara masa jabatan Anies berakhir pada Oktober 2022.
Ia sudah menduga ajang balap mobil listrik Formula E tidak mempunyai perencanaan dan persiapan yang matang, baik dari segi lintasan dan yang lain-lain.
"Secara tidak langsung, sambung Kenneth, ini menegaskan bahwa ada masalah di dalam studi kelayakan penyelenggaraan Formula E," ucap Kenneth, Sabtu (9/10/2021).
Jika memang penyelenggaraannya tidak pasti, Formula E lebih baik dibatalkan saja dan Pemprov DKI Jakarta menarik semua dana yang sudah masuk dari FEO selaku promotor dan pemegang lisensi Formula E.
Baca juga: Rencana Gelaran Formula E di Pulau Reklamasi, Simak Sejarah Anies Namakan Pantai Kita Maju Bersama
"Masa jabatan Gubernur Anies yang tinggal satu tahun lagi, saya kira hal ini tidak mungkin akan terlaksana. Tidak akan keburu."
"Lebih baik sudahlah, lupakan saja Pak Anies supaya polemik perdebatan tentang balapan Formula E ini bisa di sudahi," ia menambahkan.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu membandingkan kenapa Formula E kalah dukungan ketimbang Sirkuit Mandalika di Lombok Tengah, NTB, untuk ajang MotoGP.
Kent menjelaskan, pembangunan Sirkuit Mandalika sudah dimulai sejak Oktober 2019 dengan segala persiapan yang matang dan sampai Oktober 2021, pembangunan infrastruktur sudah mencapai 94,3 % atau hampir selesai.
"Bayangkan, pembangunan Sirkuit Mandalika saja membutuhkan waktu 3 tahun untuk persiapan segala sesuatunya dan untuk pembangunan infrastrukturnya," tutur Kent.
Baca juga: Jakpro Kesulitan Izin, Formula E Dipastikan Batal Digelar di Monas
Lalu untuk Formula E ini, Pemprov DKI lewat Jakpro telah menebang pohon hingga membuat aspal sementara di Monas yang bakal sirkuit dan ternyata tak diizinkan Pusat.
Dalam hal ini Jakpro harus bertanggungjawab atas kerusakan lngkungan di Monas, karena masuk kawasan Cagar Budaya yang dikukuhkan dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor 475 tahun 1993.
Mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, Pasal 105 berbunyi jikalau dengan sengaja merusak Cagar Budaya itu ada sanksi pidananya.
Kemudian apa yang sudah dilakukan Jakpro selama ini sudah menggunakan APBD yang notabene adalah uang rakyat, sehingga terbuang sia-sia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/formula-e-dan-gubernur-dki-jakarta-anies-baswedan-2.jpg)