Ketua DPRD DKI Minta Anies Baswedan Setop Berbohong, Politikus PKS: Harus Ada Bukti
Politikus PKS, Abdurrahman Suhaimi buka suara soal tudingan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi. Pras meminta Anies setop berbohong.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta asal PKS, Abdurrahman Suhaimi buka suara soal tudingan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.
Sebelumnya, Prasetyo meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berhenti berbohong mengenai mundurnya proses Pilkada DKI Jakarta dengan seakan Pemerintah Pusat sengaja memundurkan Pilkada 2024.
Menanggapi hal tersebut, Suhaimi meminta Pras untuk memberikan bukti konkret soal kebohongan yang dimaksud.
"Pertama kalau orang menyebutkan seseorang itu bohong harus ada bukti, apalagi kalau disebutkan pembohong, itu berarti tukang bohong. itu harus dipertanggung jawabkan. Apa yang dibohongkan? kapan berbohongnya? di mana berbohongnya itu harus jelas konteksnya, karena itu menjatuhkan seseorang," katanya kepada awak media, Senin (11/10/2021).
Selama bukti itu belum ditunjukkan, Suhaimi menganggap tudingan tersebut tak benar.
Baca juga: PSI Nilai Pemprov DKI dan Anies Tak Siap Untuk Penyelenggaraan Formula E
Pasalnya setiap orang bisa menyampaikan dan memberikan interpretasinya. Sehingga wajar adanya bila ada perbedaan sudut pandang
"Kedua, interpretasi boleh beda-beda kepada siapapun pun. misalnya aturan UU terkait dengan dimundurkannya Pilkada menjadi 2024, orang punya interpretasi macam-macam ya karena itukan lembaga politik ya," jelasnya.
"Jadi harus punya bukti sebagai ketua DPRD kan dilihat oleh semua orang, dibaca oleh semua orang, tokoh nomor 1 di DKI selain Pak Gub kan," tandasnya.
Baca juga: Anies Terbang ke Papua Demi Dukung Atlet DKI, Tiba di Bandara Langsung Beri Motivasi
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berhenti berbohong mengenai mundurnya proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta dengan seakan Pemerintah Pusat sengaja memundurkan Pilkada sampai 2024.
"Jangan membuat seakan-akan Pemerintah Pusat mengundurkan Pilgub DKI Jakarta untuk mengganjal ambisi politik Anies," kata Prasetyo dalam keterangan tertulis, Minggu (10/10/2021).

Prasetyo menjelaskan, pelaksanaan Pikada sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 yang disahkan setahun sebelum Anies menjadi Gubernur.
Dalam Undang-Undang itu disebutkan secara tegas bahwa pelaksanaan Pilgub DKI dilaksanakan pada 2024.
Baca juga: Masa Jabatan Anies Tinggal Setahun Lagi, Anggota DPRD DKI Kent: Sudah Batalkan dan Lupakan Formula E
Pasal 201 ayat 8 menyebut, "Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024."
"Undang-Undang ini dibuat sebelum Anies terpilih menjadi Gubernur DKI," kata Pras, sapaan akrabnya.