Tarif Prostitusi Online di Apartemen Kalibata City Capai Rp 750 Ribu, Muncikari Dapat Untung Segini
Polisi mengungkap tarif prostitusi online di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan. Tarif termahal capai Rp 750 ribu.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi mengungkap tarif prostitusi online di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.
Tarif termahal untuk sekali kencan mencapai Rp 750 ribu.
Polisi telah meringkus lima orang muncikari dibekuk polisi. Mereka adalah AL (19), FH (18), AM (36), CD (25), dan DA (19).
Kelimanya menjual dua Gadis ABG berinisial ZR (16) dan RCL (16) melalui aplikasi MiChat.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, para pelaku sudah berkali-kali menjual korban kepada pria hidung belang.
Baca juga: Terungkap, Peran 5 Muncikari Prostitusi Online di Apartemen Kalibata City
"Mereka (korban) sudah melayani atau mendapatkan order hingga puluhan kali sampai di bulan Oktober," kata Azis saat merilis kasus ini di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/10/2021).
Azis mengungkapkan, dua remaja perempuan yang menjadi korban dijual dengan tarif ratusan ribu Rupiah untuk sekali kencan.
"Mereka dijajakkan atau dieksploitasi secara seksual atau ekonomi, yaitu masing-masing dengan tarif antara Rp 250 ribu sampai Rp 750 ribu," ungkapnya.
Baca juga: Kasus Prostitusi Online, Pengelola Apartemen Sentra Timur Diperiksa Polisi Usai 2 Kali Mangkir
Para pelaku pun meraup keuntungan sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu dari praktik prostitusi online tersebut.
"Jika Rp 250 ribu, masing-masing (pelaku) dapat Rp 50 ribu. Jika Rp 750 ribu, mereka dapat lebih, bisa Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu. Sisanya untuk anak-anak tersebut, kemudian ada potongan menyewa kamar. Menyewa kamar satu hari Rp 300 ribu," tutur Azis.

Azis mengungkapkan dua anak perempuan di bawah umur menjadi korban prostitusi online.
"Korban masih di bawah umur, dilakukan oleh 5 orang pelaku," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah.
Azis mengungkapkan, tersangka AM berperan menyediakan kamar sebagai tempat prostitusi.
"Ini (AM) yang menyewakan apartemen," kata Azis.
Sementara itu, tersangka CD bertugas mengantar dan menjemput korban ke lokasi yang telah disepakati dengan pelanggan.

"Tiga tersangka lainnya sama, tugasnya menjajakan korban," ungkap Kapolres.
Azis menjelaskan, pengungkapan kasus prostitusi online ini bermula ketika polisi menerima laporan orang hilang.
Laporan itu dibuat oleh salah satu orangtua korban ke Polres Metro Depok, yang selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Akhirnya terdeteksi nih, si anak berada di salah satu apartemen di wilayah Jakarta Selatan. Kemudian dilakukan penyelidikan dan ternyata anak tersebut menjadi korban prostitusi online," ungkap Azis.
Baca juga: Karena Alasan Ini Satpol PP Belum Bisa Segel Apartemen Sentra Timur yang Kedapatan Prostitusi Online
Ia menuturkan, korban dieksplotasi secara seksual maupun ekonomi oleh para pelaku.
"Di situ kita menemukan dia bersama beberapa laki-laki ini. Ternyata laki-laki ini bertindak sebagai muncikari," tutur Kapolres.
Kelima pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Mereka dijerat Pasal 88 JO 76 (1) atau Pasal 83 JO 76 (f) atau Pasal 81 JO 76 (d) UU no 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2021 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 Ayat (1) No 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Anak.
Kelimanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.