Polisi yang Banting Mahasiswa di Tangerang Diperiksa Propam Polda Banten

Anggota Polresta Tangerang yang membanting mahasiswa sampai kejang-kejang akhirnya diamankan di Ditpropam Polda Banten.

dok. Polresta Tangerang
Sosok MFA, mahasiswa UIN Maulana Hasanudin dibanting polisi, Brigadir NP, saat aksi demo di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Rabu (13/10). Anggota Polresta Tangerang yang membanting mahasiswa sampai kejang-kejang akhirnya diamankan di Ditpropam Polda Banten. 

"Dari situ lah ada dorong-mendorong, sehingga awalnya kita aman kan satu orang yang memprovokasi mahasiswa yang lainnya," sambung dia.

Tangkapan layar video polisi smackdown mahasiswa pendemo di halaman Kantor Bupati Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu (13/10/2021).
Tangkapan layar video polisi smackdown mahasiswa pendemo di halaman Kantor Bupati Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu (13/10/2021). (Istimewa)

Setelah itu lah terjadi aksi smackdown kepada korban Fariz yang di dalam video sampai gejang-gejang.

Sejatinya, kata Wahyu, aksi unjuk rasa tersebut tidak mendapatkan izin resmi dari Polresta Tangerang maupun Polda Banten.

"Demonstrasi tersebut dipastikan tidak ada surat tanda pemberitahuan yang dikeluarkan dari Polresta Tangerang karena saat ini Polresta Tangerang masih dalam kondisi PPKM Level 3," bebernya.

Sampai detik ini, Polresta Tangerang pun telah mengamankan 19 mahasiswa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved