Buntut Pemecatan Anggota DPRD, PSI Ragu Viani Limardi Berani Gugat Rp1 Triliun
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI DKI Jakarta Michael Sianipar ragu Viani Limardi bakal menggugat partainya hingga Rp 1 triliun.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Elga H Putra
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI DKI Jakarta Michael Sianipar ragu Viani Limardi bakal menggugat partainya hingga Rp 1 triliun.
Pasalnya, Viani Limardi hingga kini belum secara resmi melayangkan gugatan kepada PSI.
"Saya masih enggak tahu (soal gugatan Rp 1 T), saya tunggu aja. Kami akan lihat Viani benar-benar akan gugat atau enggak," ucapnya, Jumat (15/10/2021).
Bila gugatan tersebut benar-benar dilayangkan Viani, bro Michael mengaku siap menghadapinya.
"Itu hak setiap warga negara, kami hormati hal itu," ujarnya saat dikonfirmasi.
Baca juga: Ini Sosok Calon Anggota DPRD DKI Pengganti Viani yang Dipecat PSI Gegara Dituding Korupsi Dana Reses
Dihubungi terpisah, Viani mengaku sudah menyiapkan tim kuasa hukum untuk melayangkan gugatan Rp 1 triliun kepada PSI.
Ia pun mengaku kini masih menyusun strategi sebelum secara resmi melayangkan gugatan ke pengadilan.
"Sekarang masih proses. Tim kuasa hukum sudah ketemu, sekarang lagi proses tanda tangan surat kuasa," tuturnya.

"Setelah ini akan ada langkah-langkah selanjutnya," sambungnya menjelaskan.
Sebagai informasi, perseteruan antara PSI dan Viani Limardi kian memanas.
Tak terima dipecat lantaran dituding korupsi dana reses, Viani pun mengancam bakal menuntut PSI Rp 1 triliun.
Hal ini dikatakan Viani menanggapi tudingan PSI yang telah menuduhnya melakukan penggelembungan dana reses DPRD DKI pada periode Maret 2021 lalim
"Saya tidak akan tinggal diam dan saya akan melawan dan menggugat PSI sebesar Rp1 triliun," ucapnya, Selasa (28/9/2021).
Baca juga: PSI Resmi Ajukan Pergantian Antar Waktu Viani Limardi, Ini Penjelasan Alurnya
Politisi 36 tahun ini mengaku, dirinya selama ini kerap dilarang bicara oleh partainya.
Termasuk saat dirinya menjadi sorotan lantaran melanggar ganjil genap di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
"Selama ini saya dilarang bicara, bahkan tidak diberikan kesempatan untuk klarifikasi seperti pada kejadian ganjil genap yang mengatakan bahwa saya ribut dengan petugas," ujarnya.
Bukannya meminta penjelasannya saat itu, Viani menyebut, kala itu PSI malah langsung meminta untuk meminta maaf.

"Saya harus minta maaf untuk sesuatu yang menurut saya tidak benar dan tidak saya lakukan," kata dia.
Dilansir dari Kompas.com, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memecat anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi lantaran sudah rutin menggelembungkan dana kegiatan reses.
Viani diberhentikan dari keanggotaannya di DPRD DKI Jakarta dan partai.
Alasan pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan DPP PSI Nomor 513/SK/DPP/2021 tentang Sanksi Pemberhentian Selamanya sebagai Anggota PSI terhadap Viani Limardi.
Dalam keputusan tersebut, Viani disebut melakukan pelanggaran pasal 5 angka 3 aturan perilaku anggota legislatif PSI.
Baca juga: Isyana Buka Suara Soal Alasan PSI Belum Kirim Surat PAW Viani Limardi ke DPRD DKI
"Karena adanya penggelembungan laporan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses dan/atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya, yang telah dilakukan secara rutin, atau setidak-tidaknya pada reses tanggal 2 Maret 2021, pada Jl. Papanggo 1 RT01/RW02, tanggal 2 Maret 2021, Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok," demikian tertulis dalam SK pemecatan yang diteken pada 25 September 2021 oleh Ketua Umum DPP PSI Grace Natalie.
Selain penggelembungan dana reses, Viani juga disebut melanggar pasal 4 angka 3 aturan perilaku anggota legislatif PSI karena tidak mematuhi instruksi DPP PSI pasca-pelanggaran peraturan sistem ganjil genap pada 12 Agustus 2021.
Pelanggaran terakhir, Viani disebut tidak melakukan instruksi pemotongan gaji untuk membantu penanganan Covid-19 tertanggal 3 April 2020 sesuai dengan pasal 11 angka 7 aturan perilaku anggota legislatif PSI 2020.
Viani disebut sudah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan akhirnya di surat peringatan ketiga dilakukan pemberhentian selamanya.

Dibantah DPRD DKI Jakarta
Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta Augustinus memastikan, tidak ada penggelembungan dana reses yang dilakukan Viani pada periode Maret 2021 ini.
"Untuk reses pertama dari bu Viani di tahun ini, kami tidak menemukan penggelembungan dana. Jadi, tidak ada penggelembungan dana reses," ucapnya, Rabu (6/10/2021).
Aga sapaan akrab Augustinus pun mengaku sudah memeriksa seluruh dana reses yang digunakan oleh Viani.
Baca juga: Reaksi PSI Dipuji KPK Gara-gara Pecat Viani Limardi
Dari dana Rp300 juta yang diberikan untuk reses, seluruh dana yang digunakan juga sudah diperiksa secara rinci.
"Dari kwitansi, ATK, sewa tenda, sewa kursi, sewa sound system, makan-minum, snack, dari SPJ (Surat Pertanggungjawaban) itu sudah diperiksa apakah sudah sesuai dengan yang ada di anggaran," ujarnya saat dikonfirmasi.
Untuk itu, ia mengaku bingung dengan tudingan korupsi dana reses yang dituduhkan PSI kepada Viani.
Sebab, sisa dana reses tersebut sudah dikembalikan Viani ke kas daerah.
"Anggaran yang ada di kami sudah sesuai dengan apa yang dipertanggungjawabkan oleh bu Viani. Jadi saya kurang paham apa yang dimaksud penggelembungan dana reses ini dari PSI," kata Aga.