Mobil Crane Terguling Timpa Rumah
Operator Crane Jadi tersangka Kasus Beton Ambruk di Depok, Polisi Nilai Ada Unsur Kelalaian
Satu orang tersangka telah ditetapkan dari kasus mobil crane dan tiang beton ambruk yang menimpa rumah warga di Jalan Mawar, Pancoran Mas, Kota Depok.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Satu orang tersangka telah ditetapkan dari kasus mobil crane dan tiang beton ambruk yang menimpa rumah warga di Jalan Mawar, Pancoran Mas, Kota Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, orang yang ditetapkan tersangka adalah operator mobil crane yang ambruk itu sendiri.
“Terkait kejadian kecelakaan kerja crane untuk proyek PDAM kemarin ada tiga orang luka, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi semalam untuk naik penyidikan, dan ditetapkan satu tersangka dari operator crane,” ujar Yogen di Polres Metro Depok, Sabtu (16/10/2021).
Yogen menuturkan, hari ini pihak dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri telah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian.
“Hari ini labfor lakukan olah TKP, nanti kalau ada hasil dari Labfor beberapa hari kedepan kemungkinan ada petunjuk misalnya penetapan tersangka lain, itu akan diupayakan lagi,” katanya.
Baca juga: Polisi Tetapkan Operator Jadi Tersangka Kasus Crane dan Tiang Beton Ambruk di Depok
Baca juga: Bocah SMP di Depok Selamat Setelah 5 Jam Terjepit Puing Reruntuhan Kuasa Allah Sungguh Besar
Yogen menuturkan, terdapat unsur kelalaian yang dilakukan oleh operator crane tersebut hingga ambruk menimpa rumah dan menyebabkan tiga orang luka-luka.
“ Yang jelas tadi malam satu tersangka ditetapkan . Ada kesalahan pijakan dari konstruksinya sehingga crane miring ke kanan dan jatuh, kelalaian. Pasal 360 kelalaian menyebabkan luka-luka,” kata Yogen.
Kendati ditetapkan tersangka, Yogen berujar pihaknya tidak menahan operator crane tersebut.
“Tersangka tidak ditahan cuma diamankan 1x24 jam dan wajib lapor. Kalau ditahan kita akan terkendala masalah waktu penahanan,” tuturnya.
Untuk informasi, peristiwa ambruknya mobil crane dan tiang beton pada proyek pembongkaran menara ini terjadi pada Jumat (15/10/2021) kemarin, sekira pukul 09.00 WIB.
Tiga orang menjadi korban luka akibat kejadian ini. Bahkan, satu di antaranya yang merupakan gadis kelas 7 Sekolah Menengah Pertama (SMP), baru berhasil dievakuasi setelah lima jam lebih lamanya tertimpa puing dan reruntuhan beton.