Ditutup 22 Oktober, Segera Daftar Beasiswa Santri dan Kader Ulama LPDP 2021, Catat Syaratnya

Cek informasi mengenai beasiswa santri dan kader ulama LPDP 2021, catat syaratnya. 

Editor: Muji Lestari
Freepik
Ilustrasi beasiswa 

- Menulis personal statement

- Menulis komitmen kembali ke Indonesia dan rencana kontribusi di Indonesia pasca studi

- Menulis proposal penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor.

LPDP buka pendaftaran beasiswa santri dan kader ulama 2021.
LPDP buka pendaftaran beasiswa santri dan kader ulama 2021. (Instagram @lpdp_ri)

Syarat khusus

Beberapa syarat khusus bagi pendaftar beasiswa sebagai berikut:

- Melakukan pendaftaran beasiswa melalui laman https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/, pilih menu beasiswa S2/S3, lalu klik daftar pada menu "Targeted"

- Memilih salah satu program, yaitu program magister (S2) Pendidikan Kader Ulama, program magister (S2) Pendidikan Kader Ulama Perempuan, atau program doktor (S3) Pendidikan Kader Ulama

- Tidak sedang menempuh (on going) atau telah menyelesaikan studi degree atau non degree program magister (untuk pendaftar program magister) ataupun doktor (untuk pendaftar program doktor) baik di perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi di luar negeri

- Mengunggah surat rekomendasi dari pimpinan, tokoh atau pakar di bidang keagamaan sesuai format

- Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit

Baca juga: Dibuka Lowongan Kerja BUMN Kliring Berjangka Khusus Lulusan S2, Cek Syarat & Posisi yang Dibutuhkan

- Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember di tahun pendaftaran, dengan pendaftar jenjang magister maksimal 40 tahun dan pendaftar jenjang doktoral paling tinggi 45 tahun.

- Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pendaftar jenjang magister memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.

b. Pendaftar jenjang doktoral memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,25 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.

- Untuk pendaftar Lulusan Luar Negeri, nilai IPK dikonversi ke skala 4 melalui tautan https://www.scholaro.com/gpa-calculator/ atau hasil penyetaraan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan hasil konversi atau hasil penyetaraan diunggah/dilampirkan bersamaan dengan transkrip nilai

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved