Formual E
KPK hingga BPK Didesak Telisik Penggunaan APBD DKI Jakarta untuk Formula E
Pasalnya, BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai pihak yang ditunjuk Pemprov DKI menggelar Formula dinilai tidak transparan.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Politisi PDIP Gilbert Simanjuntak mendesak agar Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) turun tangan dalam menguak penggunaan dana APBD yang digelontorkan Pemprov DKI dalam merealisasikan penyelenggaran Formula E di ibu kota.
Pasalnya, BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai pihak yang ditunjuk Pemprov DKI menggelar Formula dinilai tidak transparan.
"KPK harusnya melihat besarnya uang yang sudah keluar dan potensi kerugian negara yang bisa terjadi tanpa kajian," ucapnya, Minggu (17/10/2021).

Sebagai informasi, Pemprov DKI sudah membayar uang komitmen Rp560 miliar kepada pihak penyelenggara Formula E.
Uang komitmen itu bersumber dari APBD DKI dan dibayarkan dalam dua termin pembayaran pada akhir 2019 dan awal 2020 lalu.
Baca juga: Jakarta Resmi Tuan Rumah Formula E, Lokasi Masih Tanda Tanya, Tapi Penyelenggara Bilang Begini
Walau demikian, belakang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberi catatan khusus terhadap Pemprov DKI soal rencana menggelar balap mobil bertenaga listrik ini di ibu kota.
Dalam catatannya itu, BPK minta Pemprov DKI mencari sponsor lantaran ada potensi kerugian bila seluruh pendanaan dibebankan kepada APBD.
Di masa pandemi yang belum berakhir ini, Gilbert pun ragu Pemprov DKI bisa menggandeng pihak swasta untuk menjadi sponsor Formula E.
"Kami menduga tidak ada swasta yang terlibat, tetapi keras dugaan menggunakan uang CSR," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Tujuh Bulan Lagi Jakarta Gelar Formula E, Politikus PDIP: Interpelasi Semakin Mendesak
Untuk itu, ia pun meminta BPK untuk proaktif menyurati Gubernur Anies Baswedan soal kajian ulang yang hingga kini belum dilaksanakan.
"Hal yang juga sangat disayangkan adalah sikap Kemendagri yang standar ganda. Pada saat APBD perubahan terlambat diajukan, mereka pro aktif mengatakan agar dibuat jadi Pergub sesuai UU," kata dia.
"Tapi, pelanggaran UU dalam rangka Formula E ini tidak disikapi yang sama," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi umumkan Jakarta jadi tuan rumah balap ABB FIA Formula E pada 4 Juni 2022 mendatang.
Tepat di empat tahun Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Pemprov DKI resmi mengumumkan hal ini.
Baca juga: Tinggal di Kontrakan, Pegawai KPK yang Didepak Gegara TWK Itu Kini jadi Kernet Bangunan