Cerita Kriminal
Sakit Hati Berujung Teror Eks Pacar Sebar Foto Tak Berbusana: Saya Tak Tahu Kalau Itu Salah
Pemuda berinisial MM (29) awalnya mengaku tak tahu bila sebar foto porno eks pacar merupakan tindakan kejahatan. Ia sakit hati diputus cinta.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pemuda berinisial MM (29) asal Demak awalnya mengaku tak tahu bila sebar foto porno eks pacar merupakan tindakan kejahatan.
Tersangka meneror mantan pacarnya dengan sebar foto porno di media sosial gara-gara sakit hati hubungan asmaranya berakhir.
Jajaran Ditreskrimsus Polda Jateng akhirnya meringkus pelaku saat berada di Banjarbaru Kalimantan Selatan pada Selasa (14/10/2021) lalu.
Pelaku menyebar gambar sang kekasih saat tak berbusana yang merupakan hasil tangkap layar sang kekasih saat melakukan phone seks.
Pelaku menyebarkan foto bagian intim mantan kekasihnya.
"Saya menyebarkan foto telanjang pacar," ujarnya saat dihadirkan konferensi pers di Polda Jateng, Selasa (19/10/2021).
Baca juga: Siasat Debt Collector Pinjol di Kelapa Gading Teror Nasabah, Ancaman Foto Porno Menanti Korbannya
MM mengaku menyebarkan foto syur mantan kekasih karena sakit hati diputuskan.
Pelaku dan korban telah berpacaran selama dua tahun.
"Awalnya saya tidak tahu kalau itu salah. Tapi sekarang sudah tahu," kata dia.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan pelaku dan korban awalnya pasangan kekasih sejak tahun 2019 hingga 2020.
Mereka berdua melakukan phone seks.
"Namun rupanya pelaku merekam video saat melakukan phone seks tersebut," tutur dia.
Ia mengatakan setelah putus, pelaku justru menyebarkan gambar bugil pacarnya ke media sosial.
Baca juga: Pengakuan Debt Collector Pinjol Tagih Utang Pakai Gambar Porno: Dari Awal Masuk Sudah Beda
Hingga akhirnya korban merasa malu dan melaporkan ke Dirreskrimsus Polda Jateng.
Sementara itu Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menghimbau kepada masyarakat agar bijak menggunakan media sosial. Pihaknya juga meminta kepada masyarakat agar cek dan ricek sebelum memosting.
