4 Tahun Gubernur Anies

4 Tahun Gubernur Anies: 10 Poin Rapor Merah LBH Jakarta Vs 10 Poin Pembelaan TGUPP

Pengamat tata pemerintahan sekaligus anggota TGUPP Tatak Ujiyati membeberkan pandangannya atas rapor merah yang diberikan LBH Jakarta kepada Anies.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Facebook Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendatangi JPO Lenteng Agung. 

"Sehingga manfaat dari LBH dan laporannya dirasakan semua gubernur dan dirasakan seluruh Pemprov," sambung dia.

Ia sangat mengapresiasi LBH Jakarta sudah mengevaluasi kinerjanya selama empat tahun memimpin ibu kota.

Baca juga: Dapat Rapor Merah Anies Dibela Anggota TGUPP, Kena Sindir Denny Siregar: Kayak Anak Sekolah

"Kami mengucapkan terima kasih banyak, senang sekali bahwa LBH memberikan energi, perhatian, dan waktu untuk memikirkan Jakarta," tutur dia.

10 Rapor Merah Anies

Rapor merah bertajuk 'Jakarta Tidak Maju Bersama' itu disampaikan LBH Jakarta dan diterima Asisten Pemerintahan (Aspem) DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, di Balai Kota, pada Senin (18/10/2021).

"LBH Jakarta menyoroti 10 permasalahan yang berangkat dari kondisi faktual warga DKI Jakarta, serta refleksi advokasi LBH Jakarta selama empat tahun masa kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan di DKI Jakarta," ucap pengacara publik LBH Charlie Albajili.

Perwakilan LBH Jakarta yang menyambangi Balai Kota untuk menyerahkan rapat merah 4 tahun kepemimlinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Senin (18/10/2021)
Perwakilan LBH Jakarta yang menyambangi Balai Kota untuk menyerahkan rapat merah 4 tahun kepemimlinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Senin (18/10/2021) (Dionisius Arya Bima Suci / Tribun Jakarta)

Berikut rincian 10 catatan rapor merah 4 Tahun Gubernur Anies

1. Buruknya kualitas udara Jakarta

Kualitas udara Jakarta dianggap sudah melebihi Baku Mutu Udara Ambien Nasional (BMUAN) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1999.

Selain itu, kualitas udara ibu kota juga disebut LBH tak lagi sesuai dengan BMUA DKI Jakarta yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 551 Tahun 2001 tentang Penetapan Baku Mutu Udara Ambien dan Baku Tingkat Kebisingan di DKI Jakarta.

"Hal ini disebabkan oleh abainya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan," ujarnya di Balai Kota.

2. Sulitnya akses air bersih di Jakarta akibat swastanisasi

Charlie mengatakan, permasalahan ini kerap ditemui pada warga yang tinggal di pinggiran ibu kota, wilayah padat penduduk, dan lingkungan masyarakat tidak mampu.

Selain aksesnya yang sulit, kualitas air di ibu kota juga dianggap buruk, sehingga tidak layak digunakan atau dikonsumsi masyarakat.

"Pasokan air yang kerap terhambat akibat kecilnya daya jangkau air, mutu/kualitas air yang buruk, dan memburuknya kualitas air tersebut tentu saja akan berakibat pada air yang tidak layak digunakan atau dikonsumsi oleh masyarakat," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved