Polisi Tak Kunjung Proses Kasus Pencabulan yang Menimpa Anaknya, Ibu Korban Sambangi Polres Jakut

D (30), ibu korban pencabulan anak di bawah umur S (12) mendatangi Polres Metro Jakarta Utara untuk menanyakan kasus dugaan pencabulan.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
D (30), ibu dari korban pencabulan S (12), saat mendatangi Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (21/10/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - D (30), ibu korban pencabulan anak di bawah umur S (12) mendatangi Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (21/10/2021).

Kedatangan D untuk menanyakan kasus dugaan pencabulan terhadap putrinya S yang sudah berbulan-bulan belum diproses.

Dalam kesempatan ini, D datang didampingi kuasa hukumnya, Rifqi Z.

Menurut Rifqi, hingga kini belum ada kejelasan dari pihak kepolisian terkait laporan kasus tersebut.

"Tujuan kita ini untuk menanyakan ke pihak polisi mengenai perkembangan perkara klien saya, kasus pencabulan anak di bawah umur," kata Rifqi.

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual (Kompas.com)

"Ini belom ada kejelasan seperti yang kita harapkan," tambahnya.

Laporan kasus ini telah dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Utara sejak 12 Juni 2021.

Baca juga: Suara Hati Wanita di Cipayung Usai Jadi Korban Pelecehan Seksual: Hentikan Penghakiman ke Korban

Saat ini pelapor yakni D sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Namun, Rifqi menilai penanganan kasus ini terkesan lambat karena hingga kini belum ada progres dari pelaporan Juni lalu.

"Jadi kita ke sini harapannya agar klien saya dapat keadilan dan kepastian hukum dan tidak ada lagi kejadian seperti ini," ucap Rifqi.

Sementara itu, D mengaku resah dengan keberadaan tiga terduga pelaku pencabulan terhadap anaknya S.

Ilustrasi.
Ilustrasi. (Upi.com)

Pasalnya, hingga kini ketiga pelaku tersebut masih berkeliaran di sekitar rumah korban.

"Ketiga terlapor masih ada di sekitar kayak nggak ada apa-apa."

"Dibiarin main begitu aja sama sekali dari orang tuanya," kata D.

D juga sudah berkali-kali menanyakan kasus ini ke pihak kepolisian.

Baca juga: Perempuan Korban Pelecehan di Cipayung Ingin Pelaku Dihukum Berat

Namun, hingga kini dirinya hanya disuruh menunggu.

"Saya disuruh menunggu aja. Saya cuma minta kepastian aja buat keadilan anak saya," ucap D.

Adapun ketiga terduga pelaku yang dilaporkan dalam kasus ini masing-masing berinisial R (12), D (12), dan B (14).

Ketiganya, selain mencabuli korban, mengancam akan mempermalukan S apabila mengadukan tindakan mereka ke siapapun.

Pencabulan yang melanda sang buah hati diketahui pertama kalinya pada 2 April 2021 lalu.

Baca juga: Pelaku Pelecehan Perempuan 28 Tahun di Cipayung Tertangkap, Ternyata Anak Muda 19 Tahun

Kala itu, D dan suaminya yang sedang dalam proses membangun rumah dihampiri oleh anak kedua mereka yang merupakan adik dari S.

Dari cerita adik korban kepada D, diketahui bahwa S diajak bermain petak umpet oleh beberapa anak laki-laki sebaya di lingkungan rumahnya.

"Anak saya diajak main petak umpat, didorong ke kamar terus dicabuli," kata D.

D hampir memergoki bocah yang mencabuli anak perempuannya.

Namun, bocah yang dimaksud telah lebih dulu melarikan diri lewat pintu samping rumah D.

Ilustrasi Pelecehan Anak.
Ilustrasi Pelecehan Anak. (alghad)

Atas kejadian ini, D sempat melapor ke pengurus RT di lingkungan rumahnya yang menyarankan jalur damai.

Meski demikian, D tetap bersikeras melapor ke Polda Metro Jaya pada tanggal 20 April 2021, sebelum akhirnya diarahkan ke Polres Metro Jakarta Utara.

D juga telah melakukan visum terhadap sang buah hati.

Hatinya teriris saat mengetahui hasil visum mengungkap kondisi alat vital anak perempuannya yang telah rusak akibat kekerasan seksual ini.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved