Cerita Kriminal

Dalam Sepekan Polisi Sampai Ungkap 3 Kasus Asusila di Kembangan, Korban Masih Bocah

Aparat kepolisian mengungkap dua kasus pencabulan dan satu kasus persetubuhan di wilayah Kembangan, Jakarta Barat

Satrio Sarwo Trengginas / Tribun Jakarta
Suasana rilis pengungkapan kasus pencabulan dan persetubuhan di Polsek Kembangan, Jakarta Barat pada Senin (25/10/2021). 

Tiga lokasi itu yakni di semak-semak pinggir tol, Jalan H Lebar, Meruya Selatan; di dalam bengkel mobil, Jalan Pemancingan Raya, Srengseng dan di gubuk, Jalan Pemancingan 1, Srengseng, Jakarta Barat.

Urusannya Lebih Penting dari Panggilan Polisi, Rachel Vennya Pilih Tak Hadiri Pemeriksaan Kasus Baru

"Korban berusia 13 tahun main ke Jakarta, tempat saudaranya. Karena kurang pengawasan dan diiming-imingi pelaku lalu diberikan jajan," katanya.

Kanit Reskrim Kembangan, AKP Ferdo Elfianto menambahkan ketiga kasus itu dapat diungkap dalam waktu sepekan.

"Kami terima laporan dan setiap laporan itu juga kami langsung tindaklanjut kurang dari 12 jam," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved