Kabar Artis

Rachel Vennya Minta Bantuan Teman Demi Pelat RFS, Bayar PNBP Rp 7,5 Juta

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono memastikan mobil Toyota Alphard berpelat nomor B 139 RFS terdaftar atas nama Rachel Vennya

kolase tribunnews
Rachel Vennya dan mobil yang dengan pelat RFS yang menjemputnya. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono memastikan mobil Toyota Alphard berpelat nomor B 139 RFS terdaftar atas nama Rachel Vennya. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono memastikan mobil Toyota Alphard berpelat nomor B 139 RFS terdaftar atas nama Rachel Vennya.

Menurut dia, pembuatan pelat nomor tersebut juga telah sesuai prosedur yang berlaku.

Argo mengatakan, Rachel Vennya meminta bantuan temannya dalam pembuatan pelat RFS tersebut pada Oktober 2020.

"Untuk pelat nomor pilihan B 139 RFS sendiri pada Oktober 2020 itu saudari RV sudah minta tolong ke temannya untuk membantu proses pembuatan pelat tesebut di Polda Metro Jaya secara prosedural. Legalitas mobil tersebut sah terdaftar di Samsat Polda," kata Argo kepada wartawan di Gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021).

Argo menambahkan, dalam pembuatan pelat RFS itu Rachel Vennya membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 7,5 juta.

Baca juga: Bukan Alphard Berpelat RVN, Rachel Vennya Ternyata Pakai Mobil Ini Saat Diperiksa Polisi Pekan Lalu

"Dalam pembuatan nopol tersebut, saudari RV membayar PNBP sebesar Rp 7,5 juta," ujar dia.

Rachel Vennya juga telah diperiksa terkait mobil Toyota Alphard berpelat nomor B 139 RFS yang digunakannya.

Selebgram Rachel Vennya bersama kekasihnya, Salim Nauderer dan sang manajer, Maulida Khairunia didampingi kuasa hukumnya tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021).
Selebgram Rachel Vennya bersama kekasihnya, Salim Nauderer dan sang manajer, Maulida Khairunia didampingi kuasa hukumnya tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021). (Tribunnews/Jeprima)

Selama proses pemeriksaan, Rachel Vennya dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Dalam pemeriksaan tersebut, Rachel Vennya mengakui telah mengubah warna mobil Toyota Alphard berpelat nomor B 139 RFS dari putih metalik menjadi hitam dof.

Baca juga: Disanksi Tilang, Rachel Vennya Akui Warna Mobil Alphard Miliknya Tak Sesuai STNK

"Saudari RV telah mengakui mengubah warna kendaraan Toyota Alphard B 139 RFS di mana tidak sesuai dengan STNK yang berwarna putih metalik," ujar Argo.

Argo mengatakan, warna mobil Toyota Alphard tersebut berbeda dengan yang tercatat di database kepolisian.

Atas pelanggaran tersebut, Rachel Vennya dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 288 ayat 1 UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ini kami sudah melakukan penilangan dengan denda Rp 500 ribu," kata Argo.

Selebgram Rachel Vennya didampingi kuasa hukumnya saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021). Rachel Vennya hadir untuk memenuhi panggilan penyidik atas kasus kabar dirinya kabur dari Wisma Atlet Pademangan setelah tiga hari menjalani karantina Covid-19 bersama kekasihnya. Tribunnews/Jeprima
Selebgram Rachel Vennya didampingi kuasa hukumnya saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021). Rachel Vennya hadir untuk memenuhi panggilan penyidik atas kasus kabar dirinya kabur dari Wisma Atlet Pademangan setelah tiga hari menjalani karantina Covid-19 bersama kekasihnya. Tribunnews/Jeprima ((Tribunnews/Jeprima))

Sebelumnya, Rachel Vennya menggunakan mobil Toyota Alphard berpelat B 139 RFS seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus kabur dari karantina, Kamis (21/10/2021).

Pelat nomor tersebut kemudian menjadi sorotan. Sebab, pelat RFS biasanya digunakan oleh para pejabat.

Namun, Argo memastikan pelat yang digunakan di mobil Rachel Vennya bukan pelat khusus.

"Jadi pelat 3 angka ini sudah disampaikan kemarin oleh pak direktur memang bukan pelat istimewa. Ini adalah pelat umum yang bisa dimiliki masyarakat, jadi pelat dengan nomor pilihan," jelas dia.

Baca juga: Datang Lebih Awal, Rachel Vennya Penuhi Panggilan Polisi Diperiksa Terkait Mobil Pelat RFS 

Sementara itu, sebelumnya Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memaparkan, berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya, memang benar mobil Aplhard Vellfire berplat B 139 RSF merupakan milik Rachel Vennya.

Namun demikian, nomor kendaraan yang digunakan bukan merupakan kode khusus RFS pada umumnya milik pejabat, karena punya tiga angka.

Sementara untuk nomor kendaraan khusus merupakan empat angka.

"Jadi kalau dari data base ranmor yang ada di kita B 139 RFS itu memang betul punya Rachel Vennya. Itu bukan nomor khusus itu, nomor biasa karena itu tiga angka," ujar Sambodo dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).

Selebgram Rachel Vennya rampung menjalani pemeriksaan pertama di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021).
Selebgram Rachel Vennya rampung menjalani pemeriksaan pertama di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021). (Annas Furqon Hakim/ Tribun Jakarta)

Hanya saja, kata Sambodo, berdasarkan data base penggunaan nopol RFS pada mobil Rachel Vennya itu terdapat pada Alphard berwarna putih, bukan hitam.

"Cuma di data kita mobil itu berwarna putih. Sementara dari hasil fakta dan tangkapan teman-teman mobil yang digunakan itu berwarna hitam," kata Sambodo.

Sambodo menduga, ada indikasi pergantian warna pada kendaraan itu, namun belum melakukan perubahan pada data STNK.

Baca juga: Ada Keperluan Lain, Rachel Vennya Minta Pemeriksan Soal Pelat RFS Diundur Selasa Besok

Atau bisa juga pelat nomor itu memang sengaja digunakan pada jenis mobil yang sama, dalam hal ini Toyota Vellfire, namun dengan warna yang berbeda.

Atas hal ini, Sambodo akan segera melakukan pemeriksaan dan pencocokkan antara data pada STNK dengan kendaraan milik Rachel Vennya.

“Jadi kami akan mengklarifikasi itu, kami akan cocokkan data kami dengan nomor mesin dan sebagainya,” ujar Sambodo.

Apabila benar nantinya Rachel terbukti melakukan pelanggaran terkait administrasi surat-surat kendaraannya, maka dirinya akan dikenakan sanksi tilang sesuai pelanggaran yang dilakukan.

“Sanksinya tilang, kami akan lihat pelanggarannya apa akan kami sesuaikan dengan temuan penyelidik,” tutup Sambodo.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved