Kartu Prakerja

Perolehan Nilai Akhir Pelatihan Kartu Prakerja Jelek, Apakah Tetap Dapat Insentif?

Nilai akhir pelatihan Kartu Prakerja jelek, apakah akan tetap dapat insentif? Simak penjelasan lengkapnya.

Editor: Muji Lestari
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi: pendaftaran program Kartu Prakerja. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Nilai akhir pelatihan Kartu Prakerja jelek, apakah akan tetap dapat insentif? Simak penjelasan lengkapnya.

Bagi penerima Kartu Prakerja, membeli dan mengikuti pelatihan pertama yang telah disediakan sifatnya adalah wajib.

Jika tidak, penerima Kartu Prakerja tidak akan mendapat bantuan atau insentif dari pemerintah.

Sebagai informasi, penerima Kartu Prakerja akan mendapat bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, selain insentif pelatihan.

Mereka juga akan mendapat insentif survei kebekerjaan yang besarnya adalah Rp 50.000 per survei (akan ada 3 survei).

Setelah proses pelatihan, peserta akan melalui ujian kompetensi akhir, sebelum mendapatkan sertifikat dari mitra Kartu Prakerja.

Baca juga: Apakah Dana Insentif Kartu Prakerja Wajib Dihabiskan? Ini Penjelasan dari Manajemen

Hasil tes pelatihan Kartu Prakerja jelek

Dalam laman resmi Kartu Prakerja disebutkan, peserta tetap akan menerima bantuan atau insentif, meski mendapat nilai akhir tes jelek.

Sebab, syarat pencairan bantuan Rp 600.000 per bulan adalah menyelesaikan pelatihan yang ditandai dengan sertifikat kepelatihan serta mengisi rating dan ulasan di dashboard Kartu Prakerja.

Nilai tes akhir pelatihan hanya digunakan untuk menilai pemahaman terhadap pelatihan yang telah diikuti.

Baca juga: Waktu Beli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 19 Segera Berakhir, Cek Cara Tukar Kode Vouchernya

Boleh memilih lebih dari satu pelatihan

Selain itu, penerima Kartu Prakerja juga bisa memilih pelatihan lebih dari satu kali.

Asalkan saldo yang dimiliki masih mencukupi untuk membeli pelatihan selanjutnya.

Untuk bisa memilih kembali pelatihan lainnya, penerima Kartu Prakerja terlebih dahulu harus menyelesaikan pelatihan sebelumnya.

Kendati demikian, tak ada kewajiban bagi penerima Kartu Prakerja unutuk menghabiskan bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved