UMR
Daftar 34 UMR Seluruh Provinsi di Indonesia, UMP 2022 DKI Jakarta Jadi Rp 5,3 Juta?
Berikut 34 upah minimum provinsi ( UMP) atau upah minimum regional ( UMR) di seluruh Indonesia tahun 2021. UMP DKI Jakarta 2022 jadi Rp 5,3 juta?
TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut 34 upah minimum provinsi ( UMP) atau upah minimum regional ( UMR) di seluruh Indonesia tahun 2021.
Simak juga permintaan pekerja di DKI Jakarta untuk upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) tahun 2022.
Simak juga daftar upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) tahun 2021 seluruh provinsi di Indonesia.
Serikat buruh meminta UMR atau UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik jadi Rp 5,3 juta, berikut data UMP atau UMR DKI Jakarta selama 5 tahun terakhir.
Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menuntut kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 menjadi Rp 5,3 juta.
Baca juga: UMK 2021 Tertinggi dan Terendah di Jabodetabek, UMR dan UMP 2022 Bakal Naik
Dilansir Kompas.com, Ketua DPW FSPMI DKI Jakarta Winarso mengatakan, angka Rp 5,3 juta didapat dari survei yang dilakukan serikat buruh.
"Berdasarkan survei pasar seharga Rp 5.305.000, itu cukup setahun," kata Winarso ditemui saat aksi demonstrasi kenaikan UMP di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/10/2021).
TONTON JUGA:
Namun, jika tuntutan tersebut tak dipenuhi, Winarso mengatakan, serikat buruh tetap menargetkan UMP DKI 2022 naik paling sedikit 10 persen dari upah tahun 2021.
"Target kami naik 10 persen dari Rp 4,4 juta, jadi kira-kira Rp 4,8 juta," ucap dia.
Baca juga: Info Lowongan Kerja Jakarta, PHD Buka 4 Posisi untuk Kalian Para Lulusan SMA/SMK
Untuk itu, dia bersama perwakilan serikat buruh lainnya meminta untuk bertemu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Winarso mengatakan, Anies sudah sepatutnya mengeluarkan kebijakan untuk memutuskan UMP Jakarta naik di angka yang sesuai dengan survei pasar yang dilakukan serikat buruh.
Baca juga: Daftar 34 Urutan UMP 2021 Seluruh Provinsi di Indonesia, Akankah UMR atau UMK 2022 Bakal Naik?
"Tidak ada lagi, ketika Gubernur (lebih memihak) melihat perusahaan, kami warga Jakarta yang berhak bahagia, berhak hidup layak dan berhak sejahtera," kata dia.
Setelah beberapa waktu melakukan orasi, 10 orang perwakilan serikat buruh diterima masuk ke gedung Balai Kota DKI Jakarta sekitar pukul 11.50 WIB.
Seorang petugas Satpol PP yang ikut mengantar mengatakan, para perwakilan akan diantar ke Blok H untuk menemui Kesbangpol DKI Jakarta dan membicarakan tuntutan dari serikat buruh.
UMR DKI Jakarta Tahun 2021
Pemerintah provinsi DKI Jakarta menetapkan UMR 2021 menjadi Rp 4.416.186,548, naik 3,27 persen dari UMP DKI 2020.
Pemprov DKI tak sepenuhnya menaikkan UMR atau UMP tahun 2021 karena kebijakan berlaku asimetris.
Yang berarti, kenaikan UMR hanya berlaku di perusahaan-perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19.
Baca juga: Daftar UMR Bekasi, Tangerang dan Bogor 2021, Cek Rincian Lengkapnya di Sini
Sementara itu, perusahaan yang terdampak pandemi akan mendapat dispensasi dengan syarat mengajukan permohonan ke Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta.
Berikut rincian upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) DKI Jakarta 5 tahun terakhir:
• 2015: Rp 2,7 juta
• 2016: Rp 3,1 juta
• 2017: Rp 3,3 juta
• 2018: Rp 3,6 juta
• 2019: Rp 3,9 juta
• 2020: Rp 4,2 juta
• 2021: Rp 4,4 juta
Berikut perincian UMP 2020 dari provinsi dengan penerimaan UMP terbesar hingga terkecil dirangkum dari pemberitaan Kontan.co.id dan Kompas.com:
- DKI Jakarta: Rp 4.276.349/ Rp 4.410.000 (dengan syarat)
- Papua: Rp 3.516.700
- Sulawesi Utara: Rp 3.310.723
- Bangka Belitung: Rp 3.230.022
- Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876
- Nangroe Aceh Darussalam: Rp 3.165.030
- Papua Barat: Rp 3.134.600
- Sumatera Selatan: Rp 3.043.111
- Kepulauan Riau: Rp 3.005.383
- Kalimantan Utara: Rp 3.000.803
- Kalimantan Timur: Rp 2.981.378
- Kalimantan Tengah: Rp 2.903.144
- Riau: 2.888.563
- Kalimantan Selatan: Rp 2.877.447
- Maluku Utara: Rp 2.721.530
- Jambi: Rp 2.630.161
- Maluku: Rp 2.604.960
- Gorontalo: Rp 2.586.900
- Sulawesi Barat: Rp 2.571.328
- Sulawesi Tenggara: Rp 2.552.014
- Sumatera Utara: Rp 2.499.422
- Bali: Rp 2.493.523
- Sumatera Barat: Rp 2.484.041
- Banten: Rp 2.460.968
- Lampung: Rp 2.431.324
- Kalimantan Barat: Rp 2.399.698
- Sulawesi Tengah: Rp 2.303.710
- Bengkulu: Rp 2.213.604
- NTB: Rp 2.183.883
- NTT: Rp 1.945.902
- Jawa Timur: Rp 1.868.777
- Jawa Barat: Rp 1.810.350
- Jawa Tengah: Rp 1.798.979,12
- DIY: Rp 1.765.000