CPNS Jakarta
Alasan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 Ditunda, Cek Lagi Ketentuan & Materi yang Akan Diujikan
Berikut alasan seleksi PPPK Guru tahap 2 ditunda, simak ketentuan beserta materi yang bakal diujikan.
TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut alasan seleksi PPPK Guru tahap 2 ditunda, simak ketentuan beserta materi yang bakal diujikan.
Jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi guru ASN-PPPK tahun 2021 tahap II kembali harus ditunda.
Informasi penundaan tersebut disampaikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) melalui laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id, Senin (1/11/2021) kemarin.
Penundaan jadwal seleksi PPPK Guru tahap 2 ini dikarenakan masih adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tahap 1.
Baca juga: Kemdikbudristek Tunda Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2, Cek Jadwal Terbarunya
Maka dari itu jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi tahap 2 PPPK guru ditunda hingga jadwal terbaru diumumkan lebih lanjut pada gurupppk.kemdikbud.go.id.
"Bapak ibu Guru yang terhormat, berkaitan dengan adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tahap I bersama ini kami sampaikan bahwa pemilihan formasi serta pelakasnaan Seleksi Kompetensi Tahap II ditunda hingga pengumuman lebih lanjut. Jadwal terbaru akan diumumkan melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id. Demikian pengumuman ini dismapaikan untuk diketahui."
Berikut daftar peserta yang dapat mengikuti seleksi kompetensi PPPK Guru II:
a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
Baca juga: Dibagi 2 Tahap, Ini Update Jadwal Terbaru Pengumuman SKD CPNS 2021 hingga Pelaksanaan SKB
b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
c. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.
Ketentuan Mengikuti Seleksi Kompetensi Tahap II
Adapun ketentuan untuk mengikuti seleksi kompetensi tahap II, yakni:
1. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I;
2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I;
3. Guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar di Dapodik;