UMR

UMR 2022 DKI Jakarta Segera Diumumkan Pemprov, Simak Daftar 34 UMP Seluruh Provinsi di Indonesia

Pemprov DKI Jakarta segera umumkan upah minimum provinsi ( UMP) atau upah minimum regional ( UMR) tahun 2022, Simak juga daftar UMP 34 Provinsi.

Editor: Suharno
Tribunnews.com
Ilustrasi kenaikan Upah minimum kabupaten/kota ( UMK) hingga upah minimum provinsi ( UMP) atau upah minimum regional ( UMR) tahun 2022. 

Rilis tersebut yang nantinya bakal menjadi acuan bagi Pemprov DKI dalam menetapkan UMP tahun 2022 mendatang.

"Sekarang kami menunggu rilis dari BPS. Insya Allah 5 November terkait rilis BPS untuk masalah pertumbuhan perekonomian," ujarnya.

Baca juga: UMR DKI 2022 Mencapai Rp 5,3 Juta? Berikut Data Tahun 2021 di 34 Provinsi: DIY Hanya 1,7 Juta

Sambil menunggu rilis dari BPS, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini mengaku sudah berkoordinasi dengan serikat pekerja maupun asosiasi pengusaha.

Koordinasi dilakukan guna mendapatkan masukan, baik dari para pengusaha maupun pekerja.

"Intinya kami menampung apa yang menjadi aspirasi semua pihak, tidak terkecuali kaum buruh," kata dia.

Masukan dari pengusaha dan pekerja itu kemudian dibahas Disnakertrans DKI bersama Dewan Pengupahan.

Baca juga: Pasutri Tunawisma Bertahan di Ibu Kota, Curi Tabung Gas Demi Pengobatan Anak Sampai Diringkus Polisi

Dari hasil pembahasan tersebut, Pemprov DKI nantinya bakal memutuskan besaran UMP tahun 2022.

"Di samping rapat formal, kami juga akan melakukan pembahasan secara informal, sehingga Dewan Pengupahan sudah mempunyai konsep yang akan kami bawa di 2022," tuturnya.

"Cuma pembahasan seperti apa, saya tidak bisa berikan penjelasan secara detail," tambahnya menjelaskan.

Sebagai informasi, UMP atau UMR DKI Jakarta 2021 ditetapkan sebesar Rp4.416.186,548 atau naik 3,27 persen dari UMP atau UMR DKI Jakarta tahun 2020

UMR atau UMP DKI Jakarta dari Tahun ke Tahun

Pemerintah provinsi DKI Jakarta menetapkan UMR 2021 menjadi Rp 4.416.186,548, naik 3,27 persen dari UMP DKI 2020.

Pemprov DKI  tak sepenuhnya menaikkan UMR atau UMP tahun 2021 karena kebijakan berlaku asimetris.

Yang berarti, kenaikan UMR hanya berlaku di perusahaan-perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19.

Baca juga: Daftar UMR Bekasi, Tangerang dan Bogor 2021, Cek Rincian Lengkapnya di Sini

Sementara itu, perusahaan yang terdampak pandemi akan mendapat dispensasi dengan syarat mengajukan permohonan ke Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta.

Berikut rincian upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) DKI Jakarta 5 tahun terakhir:

• 2015: Rp 2,7 juta

• 2016: Rp 3,1 juta

• 2017: Rp 3,3 juta

• 2018: Rp 3,6 juta

• 2019: Rp 3,9 juta

• 2020: Rp 4,2 juta

• 2021: Rp 4,4 juta

Daftar UMP 2021 atau UMR 2021

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved