UMR DKI 2022 Mencapai Rp 5,3 Juta? Berikut Data Tahun 2021 di 34 Provinsi: DIY Hanya 1,7 Juta
Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menuntut kenaikan
Penulis: Suharno | Editor: Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM - Upah minimum provinsi (UMP) atau yang karib dengan istilah upah minimum regional (UMR), kerap menjadi dasar bagi masyarakat dalam menentukan wiayah bekerja.
Atau, bagi sebagian pekerja, UMR akan menjadi kabar gembira untuk kenaikan gaji.
UMR tahun 2022 tengah menjadi perbincangan.
Harapan dari berbagai golongan mulai disampaikan, termasuk para buruh dan pekerja.
Rp 5,3 Juta
Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menuntut kenaikan UMR DKI Jakarta 2022 menjadi Rp 5,3 juta.
Dilansir dari Kompas.com, Ketua DPW FSPMI DKI Jakarta, Winarso, mengatakan, angka Rp 5,3 juta didapat dari survei yang dilakukan serikat buruh.
"Berdasarkan survei pasar seharga Rp 5.305.000, itu cukup setahun," kata Winarso ditemui saat aksi demonstrasi kenaikan UMP di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/10/2021).
Baca juga: UMK 2021 Tertinggi dan Terendah di Jabodetabek, UMR dan UMP 2022 Bakal Naik
Namun, jika tuntutan tersebut tak dipenuhi, Winarso mengatakan, serikat buruh tetap menargetkan UMP DKI 2022 naik paling sedikit 10 persen dari upah tahun 2021.
"Target kami naik 10 persen dari Rp 4,4 juta, jadi kira-kira Rp 4,8 juta," ucap Winarso.
Untuk itu, dia bersama perwakilan serikat buruh lainnya meminta untuk bertemu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Winarso mengatakan, Anies sudah sepatutnya mengeluarkan kebijakan untuk memutuskan UMP Jakarta naik di angka yang sesuai dengan survei pasar yang dilakukan serikat buruh.
"Tidak ada lagi, ketika Gubernur (lebih memihak) melihat perusahaan, kami warga Jakarta yang berhak bahagia, berhak hidup layak dan berhak sejahtera," kata dia.
Setelah beberapa waktu melakukan orasi, 10 orang perwakilan serikat buruh diterima masuk ke gedung Balai Kota DKI Jakarta sekitar pukul 11.50 WIB.
Seorang petugas Satpol PP yang ikut mengantar mengatakan, para perwakilan akan diantar ke Blok H untuk menemui Kesbangpol DKI Jakarta dan membicarakan tuntutan dari serikat buruh.
Kata Pemprov DKI
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, UMR atau UMP 2022 diumumkan sebelum batas waktu yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.
"Pengumuman tanggal 19 November, karena sesuai ketentuan (batas akhir) tanggal 21 November," ucapnya, Selasa (2/11/202).
"Kami akan umumkan UMP di hari Jumat tanggal 19 November," sambungnya.
Andri menyebut, pihaknya kini masih menunggu rilis dari Badan Pusat Statistik (BPS) terkait pertumbuhan ekonomi di ibu kota.
Rilis tersebut yang nantinya bakal menjadi acuan bagi Pemprov DKI dalam menetapkan UMP tahun 2022 mendatang.
"Sekarang kami menunggu rilis dari BPS. Insya Allah 5 November terkait rilis BPS untuk masalah pertumbuhan perekonomian," ujarnya.
Sambil menunggu rilis dari BPS, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini mengaku sudah berkoordinasi dengan serikat pekerja maupun asosiasi pengusaha.
Koordinasi dilakukan guna mendapatkan masukan, baik dari para pengusaha maupun pekerja.
"Intinya kami menampung apa yang menjadi aspirasi semua pihak, tidak terkecuali kaum buruh," kata dia.
Masukan dari pengusaha dan pekerja itu kemudian dibahas Disnakertrans DKI bersama Dewan Pengupahan.
Dari hasil pembahasan tersebut, Pemprov DKI nantinya bakal memutuskan besaran UMP tahun 2022.
"Di samping rapat formal, kami juga akan melakukan pembahasan secara informal, sehingga Dewan Pengupahan sudah mempunyai konsep yang akan kami bawa di 2022," tuturnya.
"Cuma pembahasan seperti apa, saya tidak bisa berikan penjelasan secara detail," tambahnya menjelaskan.
Sebagai informasi, UMP DKI 2021 ditetapkan sebesar Rp4.416.186,548 atau naik 3,27 persen dari UMP DKI 2020
UMR DKI Jakarta Tahun 2021
Pemerintah provinsi DKI Jakarta menetapkan UMR 2021 menjadi Rp 4.416.186,548, naik 3,27 persen dari UMP DKI 2020.
Pemprov DKI tak sepenuhnya menaikkan UMR atau UMP tahun 2021 karena kebijakan berlaku asimetris.
Yang berarti, kenaikan UMR hanya berlaku di perusahaan-perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19.
Sementara itu, perusahaan yang terdampak pandemi akan mendapat dispensasi dengan syarat mengajukan permohonan ke Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta.
Berikut rincian upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) DKI Jakarta 5 tahun terakhir:
• 2015: Rp 2,7 juta
• 2016: Rp 3,1 juta
• 2017: Rp 3,3 juta
• 2018: Rp 3,6 juta
• 2019: Rp 3,9 juta
• 2020: Rp 4,2 juta
• 2021: Rp 4,4 juta
Daftar UMR 2021 34 Provinsi
Berikut perincian UMR 2021 dari yang terbesar hingga terkecil dirangkum dari pemberitaan Kontan.co.id dan Kompas.com:
1. DKI Jakarta: Rp 4.276.349/ Rp 4.410.000 (dengan syarat)
2. Papua: Rp 3.516.700
3. Sulawesi Utara: Rp 3.310.723
4. Bangka Belitung: Rp 3.230.022
5. Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876
6. Nangroe Aceh Darussalam: Rp 3.165.030
7. Papua Barat: Rp 3.134.600
8. Sumatera Selatan: Rp 3.043.111
9. Kepulauan Riau: Rp 3.005.383
10. Kalimantan Utara: Rp 3.000.803
11. Kalimantan Timur: Rp 2.981.378
12. Kalimantan Tengah: Rp 2.903.144
13. Riau: 2.888.563
14. Kalimantan Selatan: Rp 2.877.447
15. Maluku Utara: Rp 2.721.530
16. Jambi: Rp 2.630.161
17. Maluku: Rp 2.604.960
18. Gorontalo: Rp 2.586.900
19. Sulawesi Barat: Rp 2.571.328
20. Sulawesi Tenggara: Rp 2.552.014
21. Sumatera Utara: Rp 2.499.422
22. Bali: Rp 2.493.523
23. Sumatera Barat: Rp 2.484.041
24. Banten: Rp 2.460.968
25. Lampung: Rp 2.431.324
26. Kalimantan Barat: Rp 2.399.698
27. Sulawesi Tengah: Rp 2.303.710
28. Bengkulu: Rp 2.213.604
29. NTB: Rp 2.183.883
30. NTT: Rp 1.945.902
31. Jawa Timur: Rp 1.868.777
32. Jawa Barat: Rp 1.810.350
33. Jawa Tengah: Rp 1.798.979,12
34. DIY: Rp 1.765.000