CPNS Jakarta
BKN akan Umumkan Peserta Seleksi CPNS 2021 yang Diskualifikasi Karena Lakukan Kecurangan saat SKD
BKN akan mengumumkan peserta seleksi CASN atau CPNS 2021 yang didiskualifikasi karena lakukan kecurangan saat Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD.
Suharmen menyebut bahwa sanksi yang dikenakan bagi ASN yang terlibat kecurangan yakni disiplin berat.
“Sanksinya sesuai komitmen Pak Menteri dan Pak Kepala (BKN), kalau terlibat menjadi disiplin tingkat berat. Ini penguatan supaya potensi kecurangan dan kami mengawal betul terutama di internal BKN supaya teman-teman ini bisa konsisten melakukan seleksi secara bertanggung jawab," kata Suharmen.
Seperti diketahui, PP No. 94 Tahun 2021 mengatur soal sangsi bagi ASN yang terbagi menjadi tiga.
Pertama, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Kedua, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Baca juga: Banyak Peserta Seleksi CASN atau CPNS yang Dapat Nilai SKD Lebih dari 400, Ini Penjelasan BKN
Ketiga, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Suharmen mengatakan, jika pihaknya juga mempersiapkan langkah antisipasi kecurangan saat pelaksanaan seleksi ditahap berikutnya.
Salah satunya, meminta petugas agar bersedia menandatangani pakta integritas.
"Pakta integritas ini menjadi pegangan bagi pimpinan di BKN untuk kalau memang ternyata nanti dalam hasil penyelidikan kita ada pihak internal BKN yang terindikasi ikut terlibat dalam kecurangan ini, tentu akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Baca juga: Arti Kode P, P/L, TL dan TH pada Pengumuman Hasil SKD Seleksi CPNS 2021, Pantau Terus SSCASN BKN
Hindari Kecurangan di Tes SKB CPNS
Suharmen juga meminta Panselnas serta instansi untuk menghindari hal-hal kecurangan saat Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB seleksi CASN atau CPNS 2021.
Selain memproteksi sistem CAT SKB seleksi CASN atau CPNS 2021, Suharmen mengatakan tes wawancara hingga tes kesehatan yang juga berpotensi muncul kecurangan juga akan dipantau secara ketat.
"Sesuai aturan di Permenpan RB, seleksi wawancara hingga tes kesehatan telah diatur dan harus transparan serta tidak ada yang ditutup-tutupi," ujar Suharmen.
"Untuk bobot nilai seleksi wawancara atau seleksi kesehatan juga harus disampaikan dahulu dari instansi ke Panselnas untuk mendapat persetujuan. Nilai peserta juga harus transparan dan dipublikasikan," imbuhnya.