Mulai Hari Ini Naik Pesawat Tak Wajib PCR, Berikut Rincian Tarif Tes Antigen di Bandara dan Stasiun

Resmi belaku mulai hari ini, penumpang pesawat tak wajib tes PCR melainkan boleh menggunakan Antigen.

Editor: Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Ilustrasi: Seorang penumpang kereta api melakukan rapid test antigen Covid-19, di Stasiun Gambir Sisi Utara, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Resmi belaku mulai hari ini, penumpang pesawat tak wajib tes PCR melainkan boleh menggunakan Antigen.

Syarat calon penumpang pesawat terbang kini bisa dengan menunjukkan hasil negatif Antigen.

Aturan tersebut berlaku mulai hari ini, Selasa (3/11/2021). Sebelumnya, syarat naik pesawat terbang harus menunjukkan hasil negatif dengan tes PCR.

Ketentuan tersebut sempat menuai beragam kritikan masyarakat hingga muncul petisi untuk menghapus tes PCR sebagai syarat perjalanan.

Baca juga: Pemerintah Ubah Peraturan Lagi, Naik Pesawat Tak Wajib Tes PCR, Cukup Antigen

Syarat penumpang pesawat boleh menggunakan hasil Antigen disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

“Untuk Jawa Bali, perjalanan udara tidak lagi harus PCR tetapi cukup menggunakan antigen sama seperti yang sudah dilakukan di wilayah luar Jawa non-Bali sesuai dengan usulan dari Mendagri,” kata dia.

Surat Edaran Nomor 96 Tahun 2021

Dilansir Kompas.com, kebijakan tersebut juga tercantum dalam Surat Edaran Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Selasa (2/11/2021).

Berikut ini adalah persyaratan perjalanan udara yang mulai berlaku hari ini, Rabu (3/11/2021), mengacu SE Nomor 96 Tahun 2021:

Baca juga: Tanya Jawab Seputar Syarat Naik KA Bagi Anak di Bawah 12 Tahun, Bayi dan Balita Wajib Antigen?

1. Penerbangan dari/ke/antar bandar udara di Jawa dan Bali penumpang wajib menunjukkan:

- Hasil nonreaktif rapid test antigen yang sampelnya dalam waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksinasi Covid-19 (dosis kedua); atau

- Hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksinasi Covid-19 (minimal dosis pertama)

2. Penerbangan dari/ke bandar udara di luar Jawa dan Bali penumpang wajib menunjukkan:

- Hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam 1x24 jam sebelum keberangkatan

- Atau PCR yang sampelnya diambil dalam 3x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksinasi (minimal dosis pertama).

Baca juga: Harga Sudah Turun, Ini Rincian Tarif Tes PCR dan Antigen Terbaru

Aturan ini berlaku untuk penerbangan domestik antar bandara di wilayah Jawa-Bali dan antar bandara di luar wilayah Jawa-Bali.

Serta berlaku untuk penerbangan dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali, maupun sebaliknya.

Sementara untuk pelaku perjalanan udara di luar Jawa dan Bali semuanya bisa menggunakan hasil rapid test antigen sebagai persyaratan perjalanan, meski baru mendapatkan vaksin Covid-19 dosis pertama.

Sejumlah penumpang kereta api melakukan rapid antigen Covid-19, di Stasiun Gambir Sisi Utara, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2020).
Sejumlah penumpang kereta api melakukan rapid antigen Covid-19, di Stasiun Gambir Sisi Utara, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT)

Tarif tes antigen di bandara

Melansir pemberitaan sebelumnya, terdapat penyesuaian tarif antigen di bandara PT Angkasa Pura II, dari sebesar Rp 99.000 menjadi Rp 85.000.

Tarif antigen tersebtu berlaku untuk bandara-bandara berikut:

1. Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang)

2. Bandara Husein Sastranegara (Bandung)

3. Bandara Kualanamu (Medan)

4. Bandara Supadio (Pontianak)

5. Bandara Sultan Mahmud Baharuddin II (Palembang)

6. Bandara Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh)

7. Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang)

8. Bandara Sultan Thaha (Jambi)

9. Bandara Depati Amir (Pangkalpinang)

10. Bandara Silangit( Tapanuli Utara)

11. Bandara Kertajati (Majalengka)

12. Bandara Banyuwangi (Jawa Timur)

13. Bandara Tjilik Riwut (Palangkaraya)

14. Bandara Radin Inten II (Lampung)

15. Bandara H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan)

16. Bandara Fatmawati Soekarno (Bengkulu)

17. Bandara Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga)

Baca juga: Apakah Balita Wajib Antigen? Berikut Tanya Jawab Seputar Syarat Naik KA Bagi Anak di Bawah 12 Tahun

Tarif tes antigen di stasiun

Harga rapid test antigen yang berlaku di stasiun sebesar Rp 45.000 untuk setiap pemeriksaan, dengan sebelumnya Rp 85.000.

Berdasarkan informasi dari PT Kereta Api Indonesia (KAI), hingga Selasa (2/11/2021), terdapat 71 stasiun yang melayani rapid tes antigen, yaitu:

- Gambir

- Pasar Senen

- Bekasi

- Cikampek

- Karawang

- Bandung

- Kiaracondong

- Tasikmalaya

- Banjar

- Cimahi

- Cirebon

- Cirebon Prujakan

Baca juga: Tak Punya Sertifikat Surat Vaksin, Penumpang di Stasiun Manggarai Bawa Surat Dokter Naik KRl

- Jatibarang

- Brebes

- Semarang Poncol

- Semarang Tawang

- Tegal

- Pekalongan

- Cepu

- Purwokerto

- Kroya

- Kutoarjo

- Kebumen

- Sidareja

- Gombong

- Yogyakarta

- Lempuyangan

- Solo

- Balapan

- Klaten

- Purwosari

- Wates

- Madiun

- Blitar

- Jombang

- Kediri

- Kertosono

- Tulungagung

- Nganjuk

- Surabaya Gubeng

- Surabaya Pasar Turi

- Malang

- Sidoarjo

- Mojokerto

- Bojonegoro

- Lamongan

- Jember

- Ketapang

- Banyuwangi

- Rogojampi

- Probolinggo

- Kalisetail

- Medan

- Kisaran

- Tanjung Balai

- Kertapati

- Lahat

- Lubuk Linggau

- Prabumulih

- Muara Enim

- Tebing Tinggi

- Tanjungkarang

- Martapura

- Kotabumi

- Baturaja

- Purwakarta

- Haurgeulis

- Sragen

- Babat

- Kepanjen

- Rantaurapat

- Mambangmuda.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved