CPNS Jakarta

Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Ditunda, Cek Lagi Besaran Gaji,Tunjangan serta Cuti yang Berhak Diperoleh

Jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi guru PPPK tahun 2021 tahap II kembali harus ditunda. Cek dulu beasaran gaji dan tunjangan yang berhak diperoleh

Editor: Muji Lestari
Kemdikbudristek
Simak jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK guru tahun 2021 tahap 2. 

Adapun tunjangan yang berhak didapatkan PPPK, yakni:

1. Tunjangan Jabatan Fungsional;

2. Tunjangan Jabatan Struktural;

3. Tunjangan Keluarga;

4. Tunjangan Pangan;

5. serta Tunjangan Lain.

Cuti PPPK

Mengenai cuti yang berhak diperoleh PPPK tertuang pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 49 Tahun 2018, Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Adapun cuti yang berhak diperoleh PPPK, yakni:

1. Cuti Sakit

Untuk PPPK yang sakit lebih dari 1 sampai 14 hari berhak memperoleh cuti sakit, dengan memperhatikan ketentuan, yakni PPPK yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit, dengan melampirkan surat keterangan dokter.

Sedangkan, bagi PPPK yang sakit lebih dari 14 hari berhak memperoleh cuti sakit, dengan ketentuan, PPPK yang bersangkutan perlu mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan dapat melampirkan surat keterangan dari dokter.

2. Cuti Melahirkan

Bagi kelahiran anak pertama sampai anak ketuga saat menjadi PPPK, PPPK tersebut berhak mendapatkan cuti melahirkan.

Lamanya cuti melahirkan paling lama tiga bulan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved