Sidang Penipuan Investasi EDCCash di PN Bekasi Dikawal Ratusan Member Pendukung Terdakwa

Pengadilan Negeri Kelas 1A Bekasi kembali menggelar sidang kasus penipuan investasi E-Dinar Coin Cash (EDCCash), Jumat (5/11/2021).

TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Member pendukung terdakwa EDC Cash saat berkumpul di sekitar alun-alun Kota Bekasi untuk mengawal sidang di PN Kelas 1A Bekasi, Jumat (5/11/2021). 

Padahal, kasus yang menjerat pelapor sama sekali bukan kesalahan sang pendiri aplikasi Abdulrahman Yusuf serta istrinya.

"Jadi kami di sini semua merasa dirugikan karena ulah pelapor, aplikasi kami dihentikan sehingga kami tidak bisa melakukan transaksi," jelas dia.

Korban EDC Cash saat mendatangi PN Bekasi untuk mengawal proses persidangan, Rabu (3/11/2021).
Korban EDC Cash saat mendatangi PN Bekasi untuk mengawal proses persidangan, Rabu (3/11/2021). (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Selain terdakwa Abdulrahman Yusuf dan istrinya, kasus dugaan penipuan EDC Cash menjerat JBA selaku programer pembuat aplikasu EDCCash.

Lalu tersangka ED selaku admin dan suport IT EDCCash, AHW selaku pembuat ACA Launching Basecamp EDCCash, serta MRS sebagai upline.

Pengacara Terdakwa Tuding Massa Pendemo Bukan Member

Ratusan korban penipuan investasi bodong E-Dinar Coin Cash (EDCCash), menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Kelas 1A Bekasi, Jalan Pramuka, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (3/11/2021).

Aksi unjuk rasa tersebut bertujuan untuk mengawal proses persidangan tersangka utama penipuan investasi bodong Abdulrahman Yusuf (AY) selaku CEO EDCCash dan istrinya, SY, yang berperan sebagai exchange EDCCash.

Namun, kuasa hukum kedua terdakwa, Abdullah Al-Katiri,  menuding, massa yang menggelar aksi di pengadilan hari itu bukan sebagai member atau anggota investasi EDDCash yang dikelola kedua terdakwa.

Baca juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Diana Mendadak Yatim Piatu Seusai Jadi Korban Investasi Bodong EDCCash

Abdullah selaku pengacara terdakwa mengklaim kliennya sejauh ini masih didukung puluhan ribuan member yang setia mengawal proses persidangan.

"Fakta yang sebenarnya Abdulrahman Yusuf dan Suryani didukung oleh kurang lebih 57 ribu member yang bahkan merupakan pedukung setia, selalu mengawal jalannya persidangan dengan tertib tanpa aksi," kata Al-Katiri, Jumat (5/11/2021).

Dia memastikan, massa aksi yang menggelar unjuk rasa di depan PN Kelas 1A Bekasi saat persidanga pada, Rabu (3/11/2021) lalu, bukan member EDCCash.

Diana korban EDCCash saat di PN Kelas 1A Bekasi, Rabu (3/11/2021).
Diana korban EDCCash saat di PN Kelas 1A Bekasi, Rabu (3/11/2021). (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

"Saya Abdullah Al-Katiri ketua tim kuasa hukum dari Abdulrahman Yusuf dan Suryani Founder EDCCash menyampaikan klarifikasi dari pemberitaan yang viral kemarin sore yang telah mediskreditkan klien kami," ujarnya.

Abdullah Al-Katiri mengatakan, EDCCash bukan investasi bodong seperti  yang telah dicitrakan selama ini.

Sebab, jika EDCCash merupakan investasi bodong, tidak akan mungkin ada pendukung setia yang merupakan member sebanyak kurang lebih 57 ribu orang.

"Kalau banyak yang mendukung artinya EDCCash  telah memberikan manfaat kepada ribuan member. Jadi  bukanlah investasi bodong, hal ini terbukti dengan fakta yang melaporkan dan  merasa dirugikan hanya tiga orang member saja," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved