Sidang Penipuan Investasi EDCCash di PN Bekasi Dikawal Ratusan Member Pendukung Terdakwa
Pengadilan Negeri Kelas 1A Bekasi kembali menggelar sidang kasus penipuan investasi E-Dinar Coin Cash (EDCCash), Jumat (5/11/2021).
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Member pendukung terdakwa EDC Cash saat berkumpul di sekitar alun-alun Kota Bekasi untuk mengawal sidang di PN Kelas 1A Bekasi, Jumat (5/11/2021).
Termasuk mobil sport seperti Ferrari dan McLaren yang diduga didapat dari uang investasi para korban EDCCash.
Salah satu korban lainnya dalam kasus ini kurang lebih merugi Rp 5 miliar.
Korban yang berstatus member downline (seluruh member menitipkan uang kepadanya) tertarik berinvestasi karena tergiur keuntungan.
Belakangan ia sadar ternyata EDCCash melakukan penipuan.
Penyidik saat itu menjerat para tersangka pasal berlapis: Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Tindak Pidana Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tags
penipuan investasi
E-Dinar Coin Cash (EDCCash)
EDCCash
Pengadilan Negeri Kelas 1A Bekasi
pendukung
terdakwa
Rekomendasi untuk Anda