Sidang Penipuan Investasi EDCCash di PN Bekasi Dikawal Ratusan Member Pendukung Terdakwa

Pengadilan Negeri Kelas 1A Bekasi kembali menggelar sidang kasus penipuan investasi E-Dinar Coin Cash (EDCCash), Jumat (5/11/2021).

TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Member pendukung terdakwa EDC Cash saat berkumpul di sekitar alun-alun Kota Bekasi untuk mengawal sidang di PN Kelas 1A Bekasi, Jumat (5/11/2021). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Pengadilan Negeri Kelas 1A Bekasi kembali menggelar sidang kasus penipuan investasi E-Dinar Coin Cash (EDCCash), Jumat (5/11/2021).

Sidang kesembilan masih diagendakan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi, sejumlah member pendukung datang untuk memberikan motivasi ke enam terdakwa.

Pantauan TribunJakarta.com, ratusan atau bahkan ribuan member EDCCash datang menenuhi ruang tunggu Gedung PN Kelas 1A Bekasi.

Mereka menyaksikan secara langsung proses persidangan yang disiarkan melalui fasilitas layar yang terhubung dengan ruang sidang utama.

Selain memenuhi ruang gedung PN Kelas 1A Bekasi, member pendukung keberlangsungan EDCCash ini berkumpul di Tugu Resoluasi Rakyat Bekasi tidak jauh dari pengadilan.

Baca juga: Korban Penipuan Investasi Bodong EDCCash Gelar Aksi di Depan PN Bekasi

Mereka melakukan aksi dengan cara menyanyikan yel-yel, berdoa bersama untuk kelangsungan EDCCash serta dimenangkan dalam sidang yang menjerat sang pencipta aplikasi investasi kripto tersebut.

Anton Firmansyah selaku member EDCCash mengatakan, member yang hadir dan memberikan dukungan berharap aplikasi dapat berjalan kembali.

"Saat ini sedang mendukung EDCCash agar bisa kembali berjalan, kami bukan korban dan kami bukan pelapor, tapi kami ingin EDCCash dapat berjalan kembali," kata pria yang akrab disapa Afi.

Member pendukung terdakwa EDC Cash saat berkumpul di sekitar alun-alun Kota Bekasi untuk mengawal sidang di PN Kelas 1A Bekasi, Jumat (5/11/2021).
Member pendukung terdakwa EDC Cash saat berkumpul di sekitar alun-alun Kota Bekasi untuk mengawal sidang di PN Kelas 1A Bekasi, Jumat (5/11/2021). (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Pihaknya juga berharap, terdakwa Abdulrahman Yusuf dan istrinya Suryani dapat dibebaskan dari segala tuntutan.

"Kami berhatap terdakwa itu dapat segera dibebaskan agar aplikasi semua bisa kembali seperti dulu," jelasnya.

Afi menjelaskan, EDCCash bukan sebuah investasi. Fitur yang ditawarkan yakni, aplikasi jual beli aset digital berupa koin kripto.

"Jadi di EDCCash tidak ada nomor rekening, rekening yang ada itu atas nama pribadi masing-masing karena kita melakukan jual beli (aset digital)," ucapnya.

Baca juga: Pilu Korban Investasi EDCCash: Suami Pergi, Rumah Dijual, Orang Tua Meninggal Hingga Diancam Dibunuh

Kasus yang menjerat terdakwa Abdulrahman Yusuf dan istrinya Suryani membuat otoritas pemerintah membekukan aktivitas di aplikasi tersebut.

Alhasil, ribuan member yang selama ini memiliki aset di aplikasi tersebut kini tidak bisa melakukan aktivitas jual beli.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved