UMR
Ariza Minta Buruh Realistis Terkait UMR Jadi Rp5,3 Juta, Simak UMP DKI Jakarta dari Tahun ke Tahun
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria minta buruh realistis terkait kenaikan upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP).
Buruh berunjuk rasa menuntut Gubernur Anies menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 10 persen dan memberlakukan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2021.
Massa aksi pun sempat menyinggung perhelatan Formula E yang akan digelar Juni 2022 mendatang.
"Tetapkan Formula E bisa, masa tetapkan kenaikan UMP 10 persen enggak bisa," ujar orator dari atas mobil komando.
Mereka juga menantang Gubernur Anies untuk mengabulkan tuntutan mereka jika orang nomor satu di DKI itu benar-benar peduli dengan nasib buruh.
Baca juga: Siap-siap UMR 2022 Mau Naik, Simak Daftar 114 UMK dan 34 UMP Seluruh Provinsi di Indonesia
Bahkan, massa aksi meminta Anies mengeluarkan diskresi kepala daerah yang bertentangan dengan aturan pemerintah pusat.
"Kami menuntut Gubernur Anies Baswedan berani memutuskan UMP sesuai dengan tuntutan kami," ucap Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Winarso, Rabu (10/11/2021).
"Kami juga minta agar gubernur tidak terintimidasi dan terintervensi Kemendagri yang memang menekan bahkan ada sanksi jika melanggar apa yang diinstruksikan Kemendagri," sambungnya.
Mereka pun mengaku sudah jengah dengan kebijakan pemerintah yang selalu menyudutkan buruh, seperti UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Para buruh pun merasa terus-terusan menjadi korban janji manis para pejabat semasa kampanye dulu.
"Omnibus Law adalah pukulan telak bagi kaum buruh dan pekerja yang akhirnya menghambat tingkat kesejahteraan dari kawan-kawan pekerja," ujarnya.
UMR DKI Jakarta Tahun 2021
Pemerintah provinsi DKI Jakarta menetapkan UMR 2021 menjadi Rp 4.416.186,548, naik 3,27 persen dari UMP DKI 2020.
Pemprov DKI tak sepenuhnya menaikkan UMR atau UMP tahun 2021 karena kebijakan berlaku asimetris.
Yang berarti, kenaikan UMR hanya berlaku di perusahaan-perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19.
Baca juga: Daftar UMR Bekasi, Tangerang dan Bogor 2021, Cek Rincian Lengkapnya di Sini
Sementara itu, perusahaan yang terdampak pandemi akan mendapat dispensasi dengan syarat mengajukan permohonan ke Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta.
Berikut rincian upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) DKI Jakarta 5 tahun terakhir:
• 2015: Rp 2,7 juta
• 2016: Rp 3,1 juta
• 2017: Rp 3,3 juta
• 2018: Rp 3,6 juta
• 2019: Rp 3,9 juta
• 2020: Rp 4,2 juta
• 2021: Rp 4,4 juta