CPNS Jakarta

Pengumuman SKD CPNS di SSCASN, Nilai TWK 0 Tetap Lolos SKB, Ranking 1 Nasional Didiskualifikasi

Serba-serbi pengumuman hasil SKD seleksi CASN atau CPNS di SSCASN, ada peserta nilai TWK tapi lolos SKB, peringkat 1 nasional didiskualifikasi.

Editor: Suharno
Dokumen Pemerintah Kota Jakarta Utara
Serba-serbi pengumuman hasil SKD CPNS di SSCASN, ada peserta nilai TWK tapi lolos SKB, peringkat 1 nasional didiskualifikasi. 

Pada pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar CPNS dan PPPK pada masing-masing peserta akan diberi keterangan kelulusan.

Pada pengumuman hasil SKD akan dituliskan keterangan P, P/L, TL, dan TH.

Dikutip dari bkpp.sumbawakab.go.id, masing-masing kode pada pengumuman tersebut memiliki arti kelulusan sebagai berikut:

- P :  artinya peserta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD, namun tidak dapat mengikuti SKB

- P/L : artinya peserta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD dan dapat mengikuti SKB

- TL : artinya peserta tidak memenuhi Nilai Ambang Batas SKD dan Nilai Kumulatif SKD

- TH : artinya peserta tidak hadir pada saat ujian/tes SKD

- DIS : artinya peserta didiskualifikasi karena melakukan kecurangan atau melakukan kesalahan lainnya.

Para peserta harus memenuhi passing grade agar dinyatakan lolos ujian SKD dan berlanjut ke tahap SKB CPNS 2021.

Ketentuan Pelaksanaan SKB Instansi Pusat

- Pelaksanaan SKB menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

- Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 jenis/bentuk tes lain setelah mendapat persetujuan Menteri.

- Jika Instansi Pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, terdapat ketentuan sebagai berikut:

a. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan;

b. dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT, diberikan bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan;dan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved