Ada Kafe di Kemang Berdiri di Atas Saluran Air, Pemkot Jaksel Panggil Pemilik Bangunan
Camat Mampang Prapatan itu mengatakan pihaknya bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) bakal mengecek ke lokasi bangunan kafe tersebut.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, MAMPANG PRAPATAN - Pemerintah Kota Jakarta Selatan menindaklanjuti laporan Polda Metro Jaya tentang adanya bangunan kafe yang berdiri di atas saluran air di Jalan Kemang Utara, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Camat Mampang Prapatan Djaharuddin mengatakan, pihaknya telah memanggil pemilik bangunan di atas saluran air di Kemang itu untuk dimintai klarifikasi.
"Sedang kami tangani. Saat ini sedang ditangani awal oleh Kelurahan Bangka. Pemilik sedang kami undang ke kantor Lurah Bangka," ujar Djaharuddin saat dihubungi, Senin (15/11/2021).
Camat Mampang Prapatan itu mengatakan pihaknya bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) bakal mengecek ke lokasi bangunan kafe tersebut.
"Iya kita kan mau cek bareng dulu ya besok dengan tingkat kota juga dan BPN cek lapangan," ujar dia.
Baca juga: Pemkot Jaksel Terima Laporan Polda Metro Jaya Soal Rumah Dibangun di Atas Saluran Air di Bangka
Pantauan TribunJakarta.com, Senin (15/11/2021), bangunan-bangunan tersebut difungsikan sebagai kafe.
Sedikitnya terdapat lima bangunan di Jalan Kemang Utara yang berdiri di atas saluran air.
Bangunan-bangunan tersebut menutup saluran air yang memiliki lebar sekitar 3,5 meter.
Baca juga: Tunggu Hasil Kajian, Pengembang Grand Kota Bintang Bantah Jadi Penyebab Banjir Kolong Tol JORR
Bangunan yang berdiri di atas saluran air tersebut diduga melanggar aturan dan menjadi penyebab banjir di kawasan tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan menerima laporan dari Polda Metro Jaya terkait sebuah rumah yang dibangun di atas saluran air.
Rumah yang berlokasi di kawasan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan itu diduga menjadi salah satu penyebab banjir di wilayah tersebut.
"Polda (Metro Jaya) datang ke kita. Dari Polda baru laporan. Jadi kita hanya baru rapat, kita diskusikan dengan Polda," kata Mukhlisin saat dikonfirmasi, Kamis (11/11/2021) malam.
Nantinya, jelas Mukhlisin, pihaknya akan memanggil pemilik rumah yang dibangun di atas saluran air tersebut.
"Iya pasti (panggil pemilik rumah). Cuma kan kita baru rapat dulu. Semua kan harus sesuai," ujar dia.
Baca juga: Tutup Akses Masuk Masjid, 2 Bangunan Tanpa IMB di Jagakarsa Dirobohkan Satpol PP
Menurutnya, membangun rumah di atas saluran merupakan pelanggaran karena dapat menghambat tali air.
Mukhlisin mengatakan, tidak menutup kemungkinan rumah tersebut bakal dibongkar.
"Ganggu arus jalan (air). Mempersempit sih tidak, tapi dia ada di atas saluran. Kalau di atas saluran kan nanti ada menyangkut ketika sedang hujan besar. Intinya pelanggaran," tutur Mukhlisin.