Cerita Kriminal

Siasat Busuk Kakek 73 Tahun Nodai Gadis ABG Tetangganya Berulang Kali, Berawal Sering Main

Siasat busuk kakek berinisial AD (73) menodai gadis ABG (15) berulang kali di Padarincang, Kota Serang. Mereka bertetangga.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi Pelecehan Seksual. Siasat busuk kakek berinisial AD (73) menodai gadis ABG (15) berulang kali di Padarincang, Kota Serang. 

Mengetahui kejadian itu, ibu korban menanyakan kembali perihal apa yang dialami korban.

Baca juga: Hendak Nodai Penumpangnya Tapi Kepergok Warga, Sopir Angkot Ini Kini Terancam 12 Tahun Penjara

Selanjutnya, saat itulah korban mengaku bahwa memang telah disetubuhi oleh pelaku.

Kemungkinan sekarang korban dalam keadaan hamil karena belum menstruasi.

Mengetahui hal tersebut, kemudian ibu korban melaporkan perkara ke Polres Wonogiri.

“Dalam (kasus ini) proses penyidikan, pelaku mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 5 kali sepanjang bulan September 2021.

Bertempat di sebuah rumah depan kediaman korban,” ungkap Kapolres.

Modus yang digunakan pelaku adalah merayu korban agar mau datang ke sebuah rumah yang dalam keadaan kosong.

Di rumah tersebut pelaku menyampaikan hanya akan berbincang.

Tetapi setelah korban berada di rumah kosong itu pelaku kemudian mulai memegang tangan korban.

Karena berdalih korban adalah pacar pelaku, terjadilah perbuatan persetubuhan terhadap korban.

Pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang berbunyi.

Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.

“Hasil pemeriksaan saksi-saksi dan juga tersangka dapat disimpulkan bahwa tersangka telah memenuhi unsur dalam Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelas AKBP Dydit.

Sementara barang bukti ikut diamankan, seperti pakaian korban dan sejumlah handphone.

Di hadapan petugas, pelaku mengaku merupakan pacar korban.

Diketahui pelaku berprofesi sebagai penjual sayur.

Perbuatan cabul itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gauli Pacarnya yang Masih SMP hingga Hamil, Tukang Sayur di Wonogiri Ditahan, dan di TribunBanten.com dengan judul Kakek 72 Tahun Asal Serang Rudapaksa Anak Gadis 15 Tahun, Ancam Korban Pakai Pisau,

Sumber: Tribun banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved