Cerita Kriminal

Siasat Busuk Kakek 73 Tahun Nodai Gadis ABG Tetangganya Berulang Kali, Berawal Sering Main

Siasat busuk kakek berinisial AD (73) menodai gadis ABG (15) berulang kali di Padarincang, Kota Serang. Mereka bertetangga.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi Pelecehan Seksual. Siasat busuk kakek berinisial AD (73) menodai gadis ABG (15) berulang kali di Padarincang, Kota Serang. 

TRIBUNJAKARTA.COM- Siasat busuk kakek berinisial AD (73) menodai gadis ABG (15) berulang kali di Padarincang, Kota Serang.

Diketahui, sang kakek merupakan tetangga korban

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea memberikan penjelasan mengenai peristiwa kakek nodai gadis ABG itu.

Insiden kakek nodai gadis ABG terjadi di kediaman korban dan pelaku pada (19/10/2021).

"Sering main, kenal keluarganya, sering ketemu," kata AKBP Maruli saat konferensi pers di Mapolres Serang Kota, Senin (15/11/2021).

Baca juga: Siasat Bulus Duda Nodai Pelajar, Pelaku Ketakutan Tak Mau Antar Korban Pulang

Maruli menceritakan kejadian bermula ketika AD memanggil korban ke rumahnya.

Lantas pelaku langsung memaksa korban untuk melayani hawa nafsunya, dan mengancamnya menggunakan pisau dapur.

Seorang kakek berinisial AD (73) merudapaksa gadis usia 15 tahun di Padarincang sebanyak 6 kali, hal tersebut diungkapkan saat press conference di Mapolres Serang Kota, Senin (15/11/2021)
Seorang kakek berinisial AD (73) merudapaksa gadis usia 15 tahun di Padarincang sebanyak 6 kali, hal tersebut diungkapkan saat press conference di Mapolres Serang Kota, Senin (15/11/2021) (TribunBanten.com/Mildaniati)

"Perbuatan cabul yang menyetubuhi. AD mengatakan lakukan perbuatannya 4 kali, namun pengakuan korban sebanyak 6 kali," sambungnya.

Saat merudapaksa, ternyata keluarga korban memergoki aksi bejatnya.

"Keluarganya lapor ke polisi, kita periksa," terangnya.

Baca juga: Akal Bulus Pemuda Nodai Remaja Pria di Apartemen, Kebiasaan Aneh Pelaku Koleksi Video Kematian

Berdasarkan hasil visum, polisi menemukan luka robek di sekitar alat vital korban.

Polisi mengumpulkan barang bukti pakaian dalam korban dan pisau dapur.

Sementara itu, AD mengaku melalukan perbuatan itu pada korban sebanyak 3 kali.

"Saya tidak lakukan ancaman apa-apa, pisau digunakan takut mau ngebunuh saya," paparnya.

"Iyah tertangkap oleh ibunya korban, saya mau bertobat," terangnya.

Peristiwa Lain

Tukang Sayur Nodai Pacar yang Masih SMP Hingga Hamil

Konferensi pers kasus pencabualan anak di bawah umur di Mapolres Wonogiri, Senin (15/11/2021).
Konferensi pers kasus pencabualan anak di bawah umur di Mapolres Wonogiri, Senin (15/11/2021). (Polres Wonogiri)

Siswi SMP di Kecamatan Baturetno Kabupaten Wonogiri jadi korban persetubuhan anak yang dilakukan oleh pacarnya sendiri.

Pencabulan tersebut dilakukan tidak hanya satu kali.

Baca juga: Akal Bulus ABG Nodai Balita 3 Tahun, Pelaku Buru-buru Pakai Celana Saat Kepergok Kakak Korban

Tercatat, korban dicabuli pelaku yang merupakan warga Baturetno sebanyak lima kali.

Pelaku melakukan pencabulan di rumah kosong yang lokasinya berada di depan kediaman korban.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto menyampaikan, korban masih berusia 15 tahun.

Sedangkan pelaku berinisial BE berumur 24 tahun.

Baca juga: Dugaan Kelakuan Oknum Kapolsek Nodai Putri Tersangka, Korban Diberi Uang dan Iming-iming Ayah Bebas

Saat gelar perkara, AKBP Dydit tampak geram memandangi wajah pelaku yang ditutupi sebo.

“Peristiwa terjadi kurun waktu bulan September 2021 ,di sebuah rumah depan kediaman korban,” kata Kapolres.

Terungkapnya kasus itu berawal dari korban yang mengalami sakit panas dingin pada Oktober 2021. Kemudian oleh ibu korban diperiksakan ke dokter.

Dari penjelasan dokter, korban hanya mengalami gejala tipes.

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual (megapolitan.kompas.com)

Namun seminggu kemudian setelah sembuh dari gejala tipes korban sering muntah-muntah pada pagi hari.

Seketika itu, ibu korban merasa curiga dengan korban yang seperti muntah-muntah hamil muda dan korban belum keluar mens.

Kemudian ibu korban mendapati korban muntah-muntah di kamar mandi, Selasa (26/10/2021) pukul 09.00.

Mengetahui kejadian itu, ibu korban menanyakan kembali perihal apa yang dialami korban.

Baca juga: Hendak Nodai Penumpangnya Tapi Kepergok Warga, Sopir Angkot Ini Kini Terancam 12 Tahun Penjara

Selanjutnya, saat itulah korban mengaku bahwa memang telah disetubuhi oleh pelaku.

Kemungkinan sekarang korban dalam keadaan hamil karena belum menstruasi.

Mengetahui hal tersebut, kemudian ibu korban melaporkan perkara ke Polres Wonogiri.

“Dalam (kasus ini) proses penyidikan, pelaku mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 5 kali sepanjang bulan September 2021.

Bertempat di sebuah rumah depan kediaman korban,” ungkap Kapolres.

Modus yang digunakan pelaku adalah merayu korban agar mau datang ke sebuah rumah yang dalam keadaan kosong.

Di rumah tersebut pelaku menyampaikan hanya akan berbincang.

Tetapi setelah korban berada di rumah kosong itu pelaku kemudian mulai memegang tangan korban.

Karena berdalih korban adalah pacar pelaku, terjadilah perbuatan persetubuhan terhadap korban.

Pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang berbunyi.

Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.

“Hasil pemeriksaan saksi-saksi dan juga tersangka dapat disimpulkan bahwa tersangka telah memenuhi unsur dalam Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelas AKBP Dydit.

Sementara barang bukti ikut diamankan, seperti pakaian korban dan sejumlah handphone.

Di hadapan petugas, pelaku mengaku merupakan pacar korban.

Diketahui pelaku berprofesi sebagai penjual sayur.

Perbuatan cabul itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gauli Pacarnya yang Masih SMP hingga Hamil, Tukang Sayur di Wonogiri Ditahan, dan di TribunBanten.com dengan judul Kakek 72 Tahun Asal Serang Rudapaksa Anak Gadis 15 Tahun, Ancam Korban Pakai Pisau,

Sumber: Tribun banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved