CPNS Jakarta
Tes SKB CPNS Tahap 1 Dimulai 15-28 November 2021, Ini 3 Dokumen yang Wajib Dibawa saat Ujian
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS telah dimulai sejak Senin, (15/11/2021). Apa saja yang harus dibawa saat ujian?
TRIBUNJAKARTA.COM - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS telah dimulai sejak Senin, (15/11/2021).
Diketahui, pelaksanaan SKB CPNS Tahap 1 ini berlangsung pada 15-28 November 2021.
Hal tersebut berdasarkan surat Plt Kepala BKN bernomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021.
Baik Instansi Pusat maupun Instansi Daerah, metode pelaksanaan SKB nantinya akan menggunakan sistem CAT dari BKN.
Baca juga: Jangan Lupa Bawa 3 Dokumen Ini saat SKB CPNS 2021, Disertai Solusi Jika Kartu Ujian Tidak Muncul
Ujian SKB 2021 masih digelar di tengah situasi pandemi Covid-19, sehingga pelaksanaannya juga menggunakan protokol kesehatan yang ketat.
Sama seperti halnya SKD, ada sejumlah hal yang perlu dipersiapkan oleh peserta SKB CPNS 2021 sebelum mengikuti ujian.
Baik yang berkaitan dengan protokol kesehatan dalam bentuk dokumen yang perlu disiapkan seperti surat negatif Covid-19 hingga mengenai aturan pakaian.
Lantas, apa saja yang perlu dipersiapkan peserta tes SKB sebelum mengikuti ujian? Berikut rangkumannya:
Baca juga: Hasil SKD Tahap 2 Telah Diumumkan, Ini Cara Cetak Kartu Ujian SKB CPNS, Tes Dimulai 15 November 2021
Ketentuan pelaksanaan tes SKB CPNS 2021:
1. Wajib melakukan SWAB Test PCR maksimal 3 x 24 jam atau Rapid Antigen maksimal 1 x 24 jam dengan hasil negatif/non-reaktif sebelum mengikuti SKB.
2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) ditambah masker kain di bagian luar (double masker).
3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter.
4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.
5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal.
6. Peserta SKB wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat di sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti SKB dan paling lambat pada H-1 sebelum SKB, formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
7. Penjadwalan ulang bagi peserta SKB yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilaksanakan pada hari terakhir SKB + 1 di setiap titik lokasi ujian.

Dokumen yang wajib dibawa
Selain kartu peserta ujian, peserta SKB CPNS juga wajib membawa dokumen-dokumen lain, seperti hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen, dan formulir deklarasi sehat.
Baca juga: Hasil SKD Tahap 2 Telah Diumumkan, Ini Cara Cetak Kartu Ujian SKB CPNS, Tes Dimulai 15 November 2021
Kewajiban tersebut tertuang dalam surat bernomor 14334/B-KS.04.04/SD/E/2021 tentang Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Tahun 2021.
Surat tersebut diunggah di situs resmi BKN pada 10 November 2021, dan ditandatangani oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen.
Berikut daftar dokumen yang wajib dibawa peserta SKB CPNS:
1. Kartu peserta ujian
Kartu peserta ujian SKB CPNS dapat dicetak melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Berikut cara cetak kartu ujian SKB CPNS:
- Masuk laman sscasn.bkn.go.id
- Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan Setelah berhasil masuk, akan tampil tombol Cetak Kartu Peserta Ujian
- Jika memilih cetak kartu ujian, maka sistem akan menampilkan kartu peserta
- Unduh dan cetak kartu ujian tersebut, dan wajib dibawa saat melaksanakan tes.
Baca juga: Cara Cek Hasil SKD CPNS 2021 Tahap 2, Ini Arti Kode P/PL/TL/TH pada Pengumuman
2. Hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen
Peserta wajib membawa hasil negatif tes RT-PCR yang dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum mengikuti SKB.
Apabila tidak dapat melakukan tes RT-PCR, maka peserta diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes antigen yang dilakukan dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.
3. Formulir deklarasi sehat
Formulir deklarasi sehat bagi peserta SKB CPNS bisa diakses melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Pengisian dilakukan dalam waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian, dan paling lambat sehari sebelum pelaksanaan ujian.
Formulir deklarasi sehat wajib dibawa saat pelaksanaan seleksi, dan ditunjukkan kepada petugas sebelum pemberian PIN registrasi.
Baca juga: Dimulai Hari Ini, Catat 6 Syarat yang Wajib Dipatuhi Peserta SKB CPNS 2021
Materi SKB CPNS 2021
- Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
- Materi SKB untuk Jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.
Ujian SKB CPNS dilakukan berdasarkan materi pokok soal dengan sistem CAT.
KementerianPANRB telah mengeluarkan Surat Nomor B/1625/M.SM.01.00/2021 Tentang Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan Sistem CAT, selengkapnya klik di sini.
Selain materi SKB yang diselenggarakan oleh BKN dengan sistem CAT, materi SKB dapat berupa:
1. Psikotest;
2. Tes potensi akademik;
3. Tes kemampuan bahasa asing;
4. Tes kesehatan jiwa;
5. Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan;
6. Tes praktek kerja;
7. Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi;
8. Wawancara;
9. Tes lain sesuai persyaratan Jabatan.