CPNS Jakarta

Jangan Lupa Bawa 3 Dokumen Ini saat SKB CPNS 2021, Disertai Solusi Jika Kartu Ujian Tidak Muncul

Berikut ini cata 3 dokumen yang wajib dibawa saat SKB CPNS 2021. Apa saja?

Editor: Muji Lestari
Tribun Wow/Rusintha Mahayu
Ilustrasi seleksi CPNS. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini 3 dokumen yang wajib dibawa saat SKB CPNS 2021.

Tes SKB CPNS 2021 mulai dilaksanakan pada Senin, 15 November 2021.

SKB CPNS diselenggarakan menggunakan metode CAT Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Adapun pelaksanaan SKB digelar di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional (Kanreg), dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN.

Baca juga: Dimulai Hari Ini, Catat 6 Syarat yang Wajib Dipatuhi Peserta SKB CPNS 2021

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, peserta diwajibkan mencetak kartu peserta ujian untuk mengikuti SKB.

"Iya (wajib cetak kartu peserta ujian), sebelum berangkat ke lokasi SKB," kata Satya

Dokumen yang wajib dibawa

Selain kartu peserta ujian, peserta SKB CPNS juga wajib membawa dokumen-dokumen lain, seperti hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen, dan formulir deklarasi sehat.

Baca juga: Hasil SKD Tahap 2 Telah Diumumkan, Ini Cara Cetak Kartu Ujian SKB CPNS, Tes Dimulai 15 November 2021

Kewajiban tersebut tertuang dalam surat bernomor 14334/B-KS.04.04/SD/E/2021 tentang Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Tahun 2021.

Surat tersebut diunggah di situs resmi BKN pada 10 November 2021, dan ditandatangani oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen.

Berikut daftar dokumen yang wajib dibawa peserta SKB CPNS:

1. Kartu peserta ujian

Kartu peserta ujian SKB CPNS dapat dicetak melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Berikut cara cetak kartu ujian SKB CPNS:

- Masuk laman sscasn.bkn.go.id

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved