Buruan Daftar, DPRD DKI Jakarta Buka 398 Lowongan PJLP, Cek di Sini Persyaratnya

DPRD DKI Jakarta membuka 398 lowongan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Berikut rincian posisi PJLP yang akan direkrut.

Tayang:
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Istimewa
Ilustrasi lowongan pekerjaan - DPRD DKI Jakarta membuka 398 lowongan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Berikut rincian posisi PJLP yang akan direkrut. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - DPRD DKI Jakarta membuka 398 lowongan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Hal ini tertuang dalam surat pengumuman Nomor 1890/-082.4 yang diterbitkan Sekretariat DPRD DKI Jakarta.

Dalam surat itu dijelaskan, perkiraan upah atau gaji yang akan diterima masing-masing PJLP tiap bulannya berkisar di angka Rp4.416.186 atau setara UMP DKI.

PJLP akan direkrut secara kontrak untuk masa kerja paling lama setahun.

Berikut rincian posisi PJLP yang akan direkrut:

Baca juga: Program Sumur Resapan Terancam Dicoret, Wagub DKI Ingin Anak Buahnya Segera Bertemu DPRD

1. Petugas keamanan/petugas pamdal kantor sebanyak 60 orang;

2. Petugas kebersihan kantor sebanyak 49 orang;

Petugas PJLP LH tengah membersihkan sisa-sisa serpihan batu dan kaca di sekitar Tugu Tani, Menteng, Jakarta Pusat pascabentrok pada Selasa (13/10/2020).
Petugas PJLP LH tengah membersihkan sisa-sisa serpihan batu dan kaca di sekitar Tugu Tani, Menteng, Jakarta Pusat pascabentrok pada Selasa (13/10/2020). (TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)

3. Petugas pengemudi/sopir sebanyak 14 orang;

4. Petugas caraka sebanyak 6 orang;

5. Petugas teknisi sebanyak 12 orang;

6. Petugas pramusaji sebanyak 251 orang;

7. Petugas rumah tangga dewan 6 orang.

Baca juga: Ditangkap Polisi, PJLP Dinas Pertamanan DKI Mengaku Sudah 6 Kali Menjambret

Persyaratan umum:

1. Warga negara Indonesia yang diutamakan KTP DKI Jakarta;

2. Berusia paling sedikit 18 tahun per 1 Januari 2022;

3. Pendidikan formal minimal lulusan SLTA/sederajat untuk tenaga keamanan, pramusaji, caraka, pengemudi, dan teknisi, sedangkan untuk petugas kebersihan SD/sederajat;

4. Tinggi badan untuk petugas keamanan: pria minimal 165 cm dan wanita 160 cm dengan berat badan yang ideal dan diutamakan memiliki sertifikat security;

5. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;

6. Tidak pernah menjalani hukuman pidana dengan dibuktikan surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian;

7. Tidak pernah terlibat narkoba dengan dibuktikan surat kesehatan yang ditandatangani oleh dokter;

8. Memiliki NPWP;

9. Memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun untuk bidang mekanikal elektrikal (tenaga teknisi) dengan dibuktikan surat pengalaman kerja

Baca juga: Program Sumur Resapan Terancam Dicoret, Wagub DKI: Penting Segera Dibahas DPRD dan Dinas SDA DKI

Berkas lamaran terdiri dari: 

1. Surat lamaran kerja

2. Daftar riwayat hidup (mencantumkan nomor HP dan e-mail)

3. Fotokopi ljazah terakhir 

4. Fotokopi KTP (diutamakan KTP DKI)

5. Fotokopi NPWP 

6. Fotokopi kartu keluarga 

7. Fotokopi SIM A/B1(pelamar pengemudi)

8. Fotokopi SIM C (pelamar caraka)

9. Fotokopi surat keterangan sehat dari puskesmas

10. Fotokopi SKCK yang masih berlaku

11. Fotokopi surat pengalaman kerja (bila ada)

12. Fotokopi sertifikat security untuk posisi security (pelamar petugas keamanan bila ada)

13. Fotokopi sertifikat beladiri (pelamar petugas keamanan)

14. Pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar

15. Surat keterangan bebas narkoba (asli) dari rumah sakit pemerintah

Baca juga: Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Beberkan Adanya Perusahaan Nakal Buang Limbah ke Kali Bancong

Berkas lamaran beserta lampirannya ditujukan kepada:

Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta Up. Subbag Kepegawaian dan Tata Usaha Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta

Alamat: Jalan Kebon Sirih Nomor 18, Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

Tahapan seleksi:

- Penerimaan berkas lamaran beserta lampirannya tanggal 22 November sampai 25 November 2021 pukul 08.00-16.00 WIB;

- Pengumuman hasil seleksi administrasi tanggal 1 Desember 2021;

- Tes tertulis (pelamar pamdal, teknisi, caraka, pramusaji, dan pengemudi) tanggal 6 Desember;

- Pengumuman hasil tes tertulis tanggal 9 Desember 2021;

- Tes praktik (pelamar teknisi, caraka, dan pengemudi) tanggal 13 Desember 2021;

Baca juga: Bela Gubernur Anies, Wakil Ketua DPRD DKI ini Yakin Tak Ada Unsur Korupsi Penyelenggaraan Formula E

- Wawancara tanggal 16 sampai 17 Desember 2021;

- Pengumuman hasil lulus seleksi tanggal 20 Desember 2021

Pengumuman PJL akan diinformasikan melalui website resmi Sekretariat DPRD DKI (www.dprd-dkijakartaprov.go.id) dan lewat telepon, serta ditempel pada papan pengumuman di kantor Sekretariat DPRD DKI Jakarta.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved