Kafe di Kemang Berdiri di Atas Saluran Air, Wagub Ariza: Tidak Boleh!

Bila terbukti melanggar menyalahi IMB, Ariza menegaskan, pihaknya bakal memberikan sanksi tegas terhadap pemilik kafe tersebut.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Annas Furqon Hakim/ Tribun Jakarta
Bangunan yang berdiri di atas saluran air di Jalan Kemang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021). 

"Kalau menjadi penyebab banjir mungkin ini adalah salah satunya ya. Hari ini belum tahu kelanjutan seperti apa, yang jelas kita inventaris dulu. Kita proses dan tindak lanjuti dengan SKPD terkait," ujar dia.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan menerima laporan dari Polda Metro Jaya terkait sebuah rumah yang dibangun di atas saluran air.

"Polda (Metro Jaya) datang ke kita. Dari Polda baru laporan. Jadi kita hanya baru rapat, kita diskusikan dengan Polda," kata Plt Sekretaris Kota Jakarta Selatan Mukhlisin saat dikonfirmasi, Kamis (11/11/2021) malam.

Menurutnya, membangun rumah di atas saluran merupakan pelanggaran karena dapat menghambat tali air.

Mukhlisin mengatakan, tidak menutup kemungkinan rumah tersebut bakal dibongkar.

"Ganggu arus jalan (air). Mempersempit sih tidak, tapi dia ada di atas saluran. Kalau di atas saluran kan nanti ada menyangkut ketika sedang hujan besar. Intinya pelanggaran," tutur Mukhlisin.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved