Karyawan Catering Tertangkap Basah Buang Sampah di Pinggir Jalan Menteng Langsung Digelandang
"Saat ketahuan, pria itu melarikan diri dengan naik motor. Dia ditangkapnya di jembatan arah Pasar Rumput,"
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, MENTENG - Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) alias pasukan oranye menangkap basah seorang pria menggunakan sepeda motor membuang sampah sembarangan di pinggir Jalan Teuku Cik Ditiro, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (16/11/2021) sore.
Pelaku pun langsung digelandang ke kantor kelurahan setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku pun disanksi membayar denda sebesar Rp 500 ribu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Kejadian ini bermula saat Levana Rizky dan beberapa petugas PPSU Kelurahan Menteng sedang melakukan pembersihan lingkungan sekitar pukul 17.30 WIB.
Tiba-tiba datang pelaku menggunakan sepeda motor dan berhenti di pinggir Jalan Teuku Cik Ditiro, Menteng, Jakarta Pusat. Saat itu, pelaku sudah bersiap membuang satu kantong plastik hitam berisi sampah.
Baca juga: Sampah di Kali Prancis Diimpor dari Bogor dan Tangsel, Beratnya Capai 70 Ton
"Saat ketahuan, pria itu melarikan diri dengan naik motor. Dia ditangkapnya di jembatan arah Pasar Rumput," ungkap Levana saat dikonfirmasi TribunJakarta.com pada Rabu (17/11/2021).
Pria itu dibawa menuju Kantor Kelurahan Menteng.
Menurut pengakuannya, pria yang bekerja sebagai karyawan catering itu sudah sering buang sampah di pinggir jalan tersebut.
Baca juga: Tiga Wilayah di DKI Diminta Siaga Banjir, Wagub DKI: Jangan Ada yang Buang Sampah Sembarangan
Ia diminta oleh atasannya untuk buang sampah rumah tangga dan sisa-sisa makanan catering di jalan itu.
Menurut Levina, dirinya dan rekan-rekannya harus menangkap pelaku lantaran pihaknya kerap menemukan kantong plastik berisi sampah tak bertuan.
"Makanya kami bertanya-tanya, ini kok banyak sampah dagangan, sedangkan kita nyapu biasanya daun atau gelas kopi, ini kok sampah rumah tangga," cerita Levina.

Ia diminta menulis surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Pria itu juga diberikan pemahaman oleh perangkat kelurahan agar tidak membuang sampah sembarangan.
Baca juga: Pemkot Jaksel Sebut Ada 5 Bangunan yang Berdiri di Atas Saluran Air di Kemang dan Sebabkan Banjir
Pasal 130 dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, mengatur "Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). "
"Supaya ke depannya masyarakat lebih sadar percuma disediakan tempat sampah," ucap penjaga kebersihan kota Jakarta itu mewakili teman-temannya.