UMR
UMR DKI Jakarta Naik Tipis Rp4.453.724, Simak UMP dari Provinsi yang Lain dan UMK di Jabodetabek
Untuk upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) DKI Jakarta mempengaruhi kenaikan Upah minimum kabupaten/kota ( UMK).
TRIBUNJAKARTA.COM - Kenaikan upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) DKI Jakarta hanya 1,09 persen?
Lalu bagaimana dengan upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) provinsi lainnya selain DKI Jakarta?
Untuk upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) DKI Jakarta akan mempengaruhi kenaikan Upah minimum kabupaten/kota ( UMK) di daerah sekitarnya.
Demikian pula upah minimum regional ( UMR) atau upah minimum provinsi ( UMP) suatu provinsi akan mempengaruhi kenaikan Upah minimum kabupaten/kota ( UMK) di setiap daerah di provinsi itu.
Baca juga: Jelang Keputusan Kenaikan UMR 2022, Berikut Daftar 114 UMK dan 34 UMP Tahun 2021 dari 34 Provinsi
Kenaikan upah minimum regional ( UMR) dari upah minimum provinsi ( UMP) maupun Upah kabupaten/kota ( UMK) tahun 2022 naik tipis dibandingkan tahun 2021.
UMR 2022 baik itu UMP dan UMK 2022 naik sedikit karena kondisi perekonomian yang tumbuh lambat.
TONTON JUGA:
Perhitungan UMP 2022 berdasarkan formula yang terdapat dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Beleid tersebut merupakan aturan turunan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.
Baca juga: Solusi Bagi Peserta Seleksi CPNS yang Terlambat Memilih Lokasi Tes SKB, Simak Penjelasan BKN
Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan UMP tahun 2022 rata – rata naik 1,09 %.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, persentase kenaikan UMP 2022 tersebut merupakan rata-rata semua provinsi.
Bukan berarti bahwa semua provinsi akan mengalami kenaikan UMP 2022 sebesar 1,09 %.
"Rata-rata penyesuaian UMP tahun 2022 adalah 1,09 %. Di sini kan rata – rata, bukan berarti semua provinsi naik 1,09 %,” ujar Putri dalam seminar virtual, Senin (15/11/2021).
Baca juga: Tok! Pemerintah Umumkan Penetapan UMP 2022, DKI Jakarta Naik Rp 48 Ribu?
Lebih lanjut Putri mengatakan, Gubernur harus sudah menetapkan UMP tahun 2022 paling lambat pada 21 November 2021.
Serta penetapan UMK tahun 2022 paling lambat pada 30 November 2021.
Menurut Kemnaker, dengan kenaikan UMP sebesar 1,09% maka besaran UMP 2022 tertinggi adalah di DKI Jakarta sebesar Rp 4.453.724.
Lalu UMP tahun 2022 terendah di Jawa Tengah sebesar Rp 1.813.011.
Baca juga: Info Lowongan Kerja BUMN, PT Nindya Karya Buka Beberapa Posisi untuk D3 hingga S1 Segala Jurusan
Kemnaker juga menghitung, ada 4 provinsi yang nilai UMP tahun 2021 lebih tinggi dari batas atas upah minimum.
Walhasil, UMP tahun 2022 di 4 provinsi itu tidak naik atau masih sama dengan upah minimum tahun 2021.
Keempat provinsi tersebut adalah Sumatera Selatan dengan UMP tahun 2022 Rp 3.144.446.
Lalu Sulawesi Utara dengan UMP tahun 2022 Rp 3.310.723. Kemudian, Sulawesi Selatan dengan UMP tahun 2022 Rp 3.165.876.
Sulawesi Barat dengan UMP tahun 2022 Rp 2.678.863.
Baca juga: Jika UMP DKI Jakarta Jadi Rp5,3 Juta, Bagaimana dengan UMR Bekasi hingga UMK Bogor?
Berikut daftar UMP/UMK tahun 2022 yang sudah diketahui besaran nilainya:
- UMP 2022 DKI Jakarta Rp 4.453.724.
- UMP 2022 Jawa Tengah sebesar Rp 1.813.011
- UMP 2022 Sumatera Selatan Rp 3.144.446
- UMP 2022 Sulawesi Utara Rp 3.310.723
- UMP 2022 Sulawesi Selatan Rp 3.165.876
- UMP 2022 Sulawesi Barat Rp 2.678.863.
Sebagai pembanding, sebelum menghitung UMP tahun 2022, mari kita lihat data UMP tahun 2021:
Dikutip dari situs Kementerian Tenaga Kerja, berikut data UMP tahun 2021
- DKI Jakarta: Rp 4.276.349/ Rp 4.410.000 (dengan syarat)
- Papua: Rp 3.516.700
- Sulawesi Utara: Rp 3.310.723
- Bangka Belitung: Rp 3.230.022
- Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876
- Nangroe Aceh Darussalam: Rp 3.165.030
- Papua Barat: Rp 3.134.600
- Sumatera Selatan: Rp 3.043.111
- Kepulauan Riau: Rp 3.005.383
- Kalimantan Utara: Rp 3.000.803
- Kalimantan Timur: Rp 2.981.378
- Kalimantan Tengah: Rp 2.903.144
- Riau: 2.888.563
- Kalimantan Selatan: Rp 2.877.447
- Maluku Utara: Rp 2.721.530
- Jambi: Rp 2.630.161
- Maluku: Rp 2.604.960
- Gorontalo: Rp 2.586.900
- Sulawesi Barat: Rp 2.571.328
- Sulawesi Tenggara: Rp 2.552.014
- Sumatera Utara: Rp 2.499.422
- Bali: Rp 2.493.523
- Sumatera Barat: Rp 2.484.041
- Banten: Rp 2.460.968
- Lampung: Rp 2.431.324
- Kalimantan Barat: Rp 2.399.698
- Sulawesi Tengah: Rp 2.303.710
- Bengkulu: Rp 2.213.604
- NTB: Rp 2.183.883
- NTT: Rp 1.945.902
- Jawa Timur: Rp 1.868.777
- Jawa Barat: Rp 1.810.350
- Jawa Tengah: Rp 1.798.979,12
- DIY: Rp 1.765.000