CPNS Jakarta

Hasil SKD CPNS 2021 Kemenkumham Telah Diumumkan, Ini Jadwal Lengkap Pelaksanaan SKB-nya

Berikut cara cek hasil SKD CPNS Kemenkumham lengkap dengan jadwal pelaksanaan SKB.

Editor: Muji Lestari
https://www.instagram.com/pknstan/
Ilustrasi CPNS 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut cara cek hasil SKD CPNS Kemenkumham lengkap dengan jadwal pelaksanaan SKB.

Diketahui, hasil SKD CPNS Kemenkumham telah diumumkan pada Kamis (18/11/2021).

Hal tersebut sesuai dengan Surat Nomor SEK-KP.02.01-740 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pada Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2021.

Para peserta dapat mengecek di laman cpns.kemenkumham.go.id atau di laman sscasn.bkn.go.id.

Sementara itu, para peserta yang dinyatakan lolos, wajib mencetak kembali kartu tanda peserta melalui akun masing-masing pada sscasn.bkn.go.id.

Lalu, bagaimana cara cek hasil SKD CPNS Kemenkumham 2021?

Baca juga: Ketentuan Terbaru Pelaksanaan SKB CPNS 2021, Ini 3 Dokumen yang Wajib Dibawa Peserta

Cara Cek Hasil SKD CPNS Kemenkumham 2021 dapat melalui laman cpns.kemenkumham.go.id.

- Buka laman cpns.kemenkumham.go.id

- Pilih Tautan 1 pada Lampiran Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Baca juga: Download Kisi-kisi SKB CPNS 2021, Cek Juga Ketentuan Pelaksanaan dan Cara Cetak Kartu Ujian

- Lalu, hasil SKD CPNS Kemenkumham 2021 akan ditampilkan

Selain itu, para peserta dapat juga mengecek melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Cara Cek Hasil SKD CPNS 2021 melalui laman sscasn.bkn.go.id:

- Buka laman sscasn.bkn.go.id

- Pilih menu Layanan Informasi

- Lalu, pilih instansi

- Klik Hasil SKD CPNS

- Lalu, Hasil SKD CPNS akan ditampilkan

Baca juga: Solusi Bagi Peserta Seleksi CPNS yang Terlambat Memilih Lokasi Tes SKB, Simak Penjelasan BKN

Kemudian, agar peserta lolos SKD, harus melewati passing grade.

Namun tak semua peserta yang lolos passing grade dapat mengikuti tes SKB.

Peserta yang dapat mengikuti tes SKB ditentukan berdasarkan 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, diambil dari peringkat tertinggi yang memenuhi Nilai Ambang Batas.

Menurut Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. B/750/M.SM.01.00/2020, tujuan Tes SKB adalah untuk menilai keseuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki dengan standa rkompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.

Ilustrasi tes SKD seleksi CASN atau seleksi CPNS dan PPPK 2021.
Ilustrasi tes SKD seleksi CASN atau seleksi CPNS dan PPPK 2021. (TWITTER BKN)

Arti Kode P, PL, TL, TH dan DIS di Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021

Dikutip dari cpns.kemenkumham.go.id, berikut arti kode P, PL, TL, TH dan DIS di Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkumham 2021:

1. Kode P memiliki arti peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD namun tidak dapat mengikuti SKB.

2. Kode PL memiliki arti peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD dan dapat mengikuti SKB.

3. Kode TL memiliki arti peserta tidak memenuhi Nilai Ambang Batas SKD.

4. Kode TH memiliki arti peserta tidak hadir.

5. Kode DIS memiliki arti peserta yang dinyatakan didiskualifikasi karena melakukan kecurangan.

Sementara itu, para peserta yang dinyatakan lolos SKD CPNS 2021, harus mengikuti seluruh tahapan SKB.

Baca juga: Solusi Jika Kartu Ujian SKB CPNS Tidak Muncul, Disertai Cara Cetaknya di sscasn.bkn.go.id

Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS 2021

Bagi peserta yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (P/L) wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang yang terdiri dari:

1. Tes Kesamaptaan bagi peserta SLTA (sekitar tanggal 24 – 26 November 2021)

2. SKB CAT bagi seluruh peserta Non SLTA (menunggu penjadwalan oleh BKN)

3. Ujian Praktek bagi peserta Jabatan Pranata Komputer dan Dosen

4. Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan bagi seluruh peserta.

Adapun ketentuan lebih lanjut terkait jadwal hari, tanggal, waktu dan lokasi pelaksanaan tes akan diumumkan melalui laman cpns.kemekumham.go.id.

Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2021 Secara Umum:

1. Wajib melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti SKB;

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan SKB Tahun 2021 yang akan dilakukan.

6. Peserta SKB wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

7. Penjadwalan ulang bagi peserta SKB yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilaksanakan pada hari terakhir SKB + 1 di setiap titik lokasi ujian.

(TribunJakarta.com/Muji)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved