Antisipasi Virus Corona di DKI
Pemerintah Tetapkan PPKM Level 3 di Masa Libur Natal & Tahun Baru, Wagub DKI: Kami Hormati
Pemprov DKI mendukung kebijakan pemerintah pusat yang akan melakukan pengetatan mobilitas dengan PPKM Level 3 pada masa libur Natal dan tahun baru.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mendukung kebijakan pemerintah pusat yang akan melakukan pengetatan mobilitas dengan menerapkan PPKM Level 3 pada masa libur Natal dan tahun baru.
"Tentu apa yang menjadi ketentuan pemerintah pusat agar PPKM menjadi Level 3 harus kami hormati dengan baik," ucapnya, Kamis (18/11/2021) malam.
Sebagai informasi, DKI kini menerapkan PPKM Level 1 setelah berhasil menekan angka penularan Covid-19.
Status PPKM Level 1 ini pun sudah diterapkan di ibu kota sejak awal November 2021.
Seiring penerapan PPKM Level 1, pelonggaran kegiatan masyarakat pun terus dilakukan Pemprov DKI.
Baca juga: Komentar Wagub DKI Jakarta Soal UMR 2022 Diprediksi Naik Tipis, Ini Kenaikan UMP Provinsi Lainnya
Namun, pelonggaran kegiatan saat libur panjang Natal dan tahun baru 2022 ini dikhawatirkan justru meningkatkan potensi lonjakan kasus Covid-19.
Untuk itu, Ariza menyebut, diperlukan pengetatan aturan selama periode waktu libur panjang tersebut.

"Walaupun kami sudah masuk level 1, prinsipnya kami siap dan mendukung kebijakan yang diambil pemerintah pusat ke level 3," ujarnya di Balai Kota.
"Ini untuk memastikan di akhir tahun dan awal tahun depan tidak ada kenaikan," sambungnya.
Orang nomor dua di DKI ini menyebut, aturan di tempat-tempat umum dan lokasi wisata nantinya akan menyesuaikan aturan PPKM Level 3 yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Nanti tempat-tempat (wisata) juga menyesuaikan. Kami bersyukur sudah diumumkan potensi kembali ke Level 3," tuturnya.
Baca juga: Terbitkan Sergub, Anies Minta Perusahaan Beri Libur Hari Raya Deepavali Bagi Umat Hindu
Dilansir dari Konpas.com, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan berlaku mulai 24 Desember 2021.
Kebijakan tersebut rencananya berlangsung selama lebih kurang satu pekan, yakni hingga 2 Januari 2021.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
pemerintah pusat
mobilitas
PPKM
Level 3
Covid-19
libur panjang
Natal dan Tahun Baru
Jakarta
Wali Kota Tangerang Berharap Ekonomi di Wilayahnya Membaik Pasca-PPKM Dicabut |
![]() |
---|
Melonjak di China, Kini 2 Kasus Covid-19 Varian BF.7 Ditemukan di Jakarta |
![]() |
---|
Meski Dapat Lampu Hijau BPOM, Dinkes DKI Belum Berani Berikan Vaksin Pfizer untuk Anak Usia 6 Bulan |
![]() |
---|
RSDC Wisma Atlet Ditutup Bertahap Mulai 31 Desember, Rumah Sakit di DKI Tetap Terima Pasien Covid-19 |
![]() |
---|
Dinkes DKI Jakarta Catat Ada 27 Kasus Kematian Akibat Covid-19 dalam Sepekan Terakhir |
![]() |
---|