Antisipasi Virus Corona di DKI

Pemerintah Tetapkan PPKM Level 3 di Masa Libur Natal & Tahun Baru, Wagub DKI: Kami Hormati

Pemprov DKI mendukung kebijakan pemerintah pusat yang akan melakukan pengetatan mobilitas dengan PPKM Level 3 pada masa libur Natal dan tahun baru.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Tribunjakarta/Dionisius Arya Bima Suci
Wagub DKI Ahmad Riza Patria saat ditemui di gedung DPRD DKI - Pemprov DKI mendukung kebijakan pemerintah pusat yang akan melakukan pengetatan mobilitas dengan PPKM Level 3 pada masa libur Natal dan tahun baru. 

"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021), dikutip dari siaran pers.

Ilustrasi liburan
Ilustrasi liburan ((https://www.freepik.com/))

Meskipun demikian, kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru.

Inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru.

Selambat-lambatnya, inmendagri tersebut akan ditetapkan pada 22 November 2021.

Selain itu, seiring dengan penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia, Muhadjir pun mengungkapkan sejumlah kegiatan yang dilarang pelaksanaannya pada libur Natal dan tahun baru 2022.

"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," ujar Muhadjir.

Baca juga: Jelang Akhir Tahun, Berikut Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022

Adapun kebijakan larangan kegiatan dan penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia dilakukan dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Menurut Muhadjir, kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak.

"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM Level 3," kata dia.

Dengan demikian, akan ada keseragaman secara nasional dalam penerapan PPKM.

Pos Penyekatan di Jalan KH Noer Ali Kalimalang Sumbet Artha saat diberlakukan penutupan pada 4 Juli 2021 lalu.
Pos Penyekatan di Jalan KH Noer Ali Kalimalang Sumbet Artha saat diberlakukan penutupan pada 4 Juli 2021 lalu. (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)

Sementara itu, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, dan pusat perbelanjaan, pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM Level 3.

Selain itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved