Bansos
Cara Mendapatkan Bantuan Usaha Pariwisata Rp 2 Juta, Pendaftaran Dibuka Sampai 26 November 2021
Simak cara mendapatkan bantuan usaha pariwisata senilai Rp 2 juta, ini syarat dan cara daftarnya.
1. Termasuk dalam 6 jenis usaha pariwisata dalam KBLI di antaranya: 55120, 55130, 55199, 79111, 79120, dan 96122.
2. Memiliki NIB tahun 2018 -2020 dari Lembaga Pengelola OSS.
3. Penerima BPUP adalah skala usaha kecil dan menengah.
4. Penerima BPUP adalah badan usaha/ badan hukum yang masih aktif, namun beroperasi di bawah kapasitasnya selama pandemi Covid-19.
5. Badan Usaha/Badan Hukum calon penerima tidak sedang menerima program bantuan pemerintah di Kemenparekraf/Baparekraf.
6. Termasuk dalam kabupaten/kota penerima program Bantuan Pemerintah untuk Usaha Pariwisata.
Baca juga: Bansos PKH Tahap 4 Cair Bulan Ini, Simak Kriteria Penerima dan Cara Mengeceknya
Kriteria daerah penerima BPUP yakni:
1. Pintu masuk pembukaan bandara internasional
2. Sebanyak 50 persen dari jumlah usaha pariwisata yang terdaftar dalam OSS Tahun 2018 sampai tahun 2020 yang meliputi 6 Usaha Pariwisata (Biro Perjalanan Wisata, Agen Perjalanan Wisata, Spa, Hotel Melati, Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya, dan Homestay) pada Kabupaten/Kota dengan jumlah usaha pariwisata terbanyak.
Baca juga: Siap-siap! Bantuan Subsidi Gaji Diperluas, Simak Cara Mengeceknya di bsu.kemnaker.go.id
Jenis usaha pariwisata yang bisa mengikuti BPUP
Jenis usaha yang bisa daftar BPUP Tahun 2021:
1. Hotel melati
2. Homestay/pondok wisata
3. Penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya
4. Aktivitas agen perjalanan wisata
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/cara-daftar-bantuan-usaha-pariwisata.jpg)