UMP Jakarta Cuma Naik 1 Persen, Buruh di Cilincing Meradang: Nggak Cukup untuk Kebutuhan Sehari-hari

Kenaikan UMP tahun 2022 yang diputuskan Pemprov DKI Jakarta menuai kekecewaan dari para buruh. Jumlah kenaikan dirasa masih jauh dari harapan buruh.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Abdul Jamil, seorang buruh di KBN Cakung, Cilincing, Jakarta Utara menilai kenaikan UMP tahun 2022 masih jauh dari harapan para buruh. 

"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp. 4.453.935,536 (empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima lima ratus tiga puluh enam rupiah)," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu (21/11/2021).

Massa buruh yang menggelar aksi di depan kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jumat (19/11/2021).
Massa buruh yang menggelar aksi di depan kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jumat (19/11/2021). (Dionisius Arya Bima Suci / Tribun Jakarta)

Keputusan itu berdasarkan ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved