UMR
Simak Rincian UMR 2022 di Jabodetabek dari UMP DKI Jakarta hingga UMK Bekasi dan UMK Bogor
Simak daftar upah minimum regional ( UMR) dari upah minimum provinsi ( UMP) atau Upah minimum kabupaten/kota ( UMK) di Jabodetabek, UMK Bogor belum.
Dari kenikan itu, upah buruh di Kota Bekasi naik dari Rp4.782.935,64 menjadi sekitar Rp4.815.935 per bulan.
"Sudah kemarin tanggal 22 (November 2021)," kata Rahmat saat dijumpai di Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: Daftar 27 Provinsi yang Sudah Menetapkan UMP 2022, DKI Jakarta Jadi Rp 4,45 Juta
Rahmat menambahkan, ketetapan kenaikan UMK 2022 sebesar 0,71 persen tinggal menunggu surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
SK tersebut selanjutnya, akan dijadikan dasar hukum setiap perusahaan memberikan upah kepada karyawanya di tahun 2022.
"Ya itu nanti persoalan nunggu waktu Gubernur (SK). Kita kan sudah menyerahkan kewajiban kita. Apa yang bisa kita lakukan untuk menjaga dan memfasilitasi serikat pekerja dengan pengusaha," terang dia.
Dia berpesan kepada buruh di Kota Bekasi, agar sama-sama saling memahami situasi ekonomi seperti saat ini.
UMK Tangerang
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, perwakilan buruh, serta dewan pengupahan telah menyelesaikan rapat pleno untuk menentukan kenaikan atau besaran Upah Minimum Kota/ Kabupaten (UMK) tahun 2022, Selasa, 23 November 2021.
Dalam keputusan itu, UMK tahun 2022 di Kabupaten Tangerang naik sekitar 10 persen atau secara total menjadi Rp4.653.872.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat mengatakan, besaran yang telah disepakati mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021.
"Kesepakatan menyampaikan UMK 2022 naik 10 persen dari UMK 2021, dan ini sudah melalui perhitungan UMK pada kebijakan di PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," katanya.
UMK Depok
Meski belum diumumkan, Upah minimum kabupaten/kota atau UMK Depok dipastikan naik dan tinggal menunggu keputusan dari Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
Dilansir dari situs resmi pemerintah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Mohamad Thamrin, mengatakan, pihaknya akan menyampaikan rekomendasi usulan kenaikan UMK ini dalam waktu dekat.
"Kami akan sampaikan rekomendasi formula upah minimum di Kota Depok tahun 2022 kepada Bapak Wali Kota Depok, Mohammad Idris pada Senin 22 November 2021," ujar Thamrin, Sabtu (20/11/2021).