Fakta-Fakta Kenaikan UMK 2022 di Bekasi, Gaji Buruh Kota Bakal Lebih Tinggi Dari Kabupaten

Pemerintah Kota Bekasi telah sepakat mengusulkan kenaikan UMK 2022 sebesar 0,71 persen atau naik Rp33.000.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Yusuf Bachtiar/ Tribun Jakarta
Buruh mulai memadati depan Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kamis (25/11/2021). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi telah merampungkan usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022, masing-masing daerah punya keputusan berbeda.

Kenaikan UMK dibahas melalui Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi dan Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Bekasi, hasil pembahasan berupa usulan ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk selanjutnya dikeluarkan SK (surat keputusan).

Gaji Buruh Kota Lebih Tinggi 

Hasil akhir dari rapat pembahasan UMK 2022 telah menetapkan usulan besaran kenaikan yakni, Kota Bekasi 0,71 persen sedangkan Kabupaten Bekasi nol persen.

Pemerintah Kota Bekasi telah sepakat mengusulkan kenaikan UMK 2022 sebesar 0,71 persen atau naik Rp33.000.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi Ika Indahyarti, usulan telah disepakati melalui forum Dewan Pengupahan Kota (Depeko).

"Dari hasil kesepakatan, kita kenaikan ada di 0,71% atau sebesar 33.000 rupiah," kata Ika, Senin (22/11/2021).

Baca juga: Peran Depeko Tak Berguna Gara-gara Omnibus Law, Wali Kota Bekasi: Itu yang Buat Presiden

Dari kenikan itu, upah buruh di Kota Bekasi naik dari RpRp4.782.935,64 menjadi sekitar Rp4.815.935 per bulan.

"Kenaikannya dari 4,7 juta menjadi 4,8 juta sekian, saya pikir lebih enak menyampaikan seperti itu. Itu lebih rasanya menenangkan semaunya, karena kalau melihat dari persentasenya itu sendiri kecil," tegas dia.

Sementara Pemerintah Kabupaten Bekasi memutuskan, UMK 2022 tidak naik sepeserpun. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Suhup.

Suhup mengatakan, putusan keluar melalui rapat final Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) yang terdiri dari unsur pemerintah, pekerja, pengusaha dan akademisi.

"Kemarin rapatnya lengkap (anggota yang hadir), untuk UMK 2022 Kabupaten Bekasi tidak ada kenaikan alias nol persen," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi Suhup, Selasa (23/11/2021).

Dalam rapat final pembahasan UMK 2022, anggota Depekab yang hadir terdiri dari empat orang unsur pekerja, empat orang unsur pengusaha, dua orang akademisi serta dari BPS (Badan Pusat Statistik).

Baca juga: Peran Depeko Tak Berguna Gara-gara Omnibus Law, Wali Kota Bekasi: Itu yang Buat Presiden

Suhup menjelaskan, dalam rapat kali ini pihaknya berpedoman pada aturan yang tertuang dalam UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP nomor 36 tahun 202 tentang Pengupahan dalam menentukan UMK 2022.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved