Fakta-Fakta Kenaikan UMK 2022 di Bekasi, Gaji Buruh Kota Bakal Lebih Tinggi Dari Kabupaten

Pemerintah Kota Bekasi telah sepakat mengusulkan kenaikan UMK 2022 sebesar 0,71 persen atau naik Rp33.000.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Yusuf Bachtiar/ Tribun Jakarta
Buruh mulai memadati depan Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kamis (25/11/2021). 

Jangan sampai lanjut dia, perusahaan tidak mampu memperkerjakan pegawai sehingga terjadi PHK (pemutusan hubungan kerja) besar-besaran.

"Ya dalam kondisi seperti ini, ya kita sama sama melihat. Makannya kita mendorong dan mendukung usaha jangan sampai ada PHK," terangnya.

"Dan buruh pun juga menyadari dalam kondisi sedang seperti ini, ayo bersama-sama dengan pemerintah, karena Pemerintah akan memfasilitasi," tegasnya.

Buruh Gelar Demo

Sejumlah serikat buruh di Kota dan Kabupaten Bekasi hari ini menggelar aksi unjuk rasa, mereka menuntut usulan UMK 2022 yang dianggap tak berpihak ke pekerja.

Unjuk rasa di Kota Bekasi berpusat di Jalan Jenderal Ahmad Yani depan Kantor Pemekot Bekasi dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), massa berkumpul menyampaikan tuntutan.

Sedangkan untuk di Kabupaten Bekasi, buruh bergerak dari sejumlah kawasan industri menuju Kantor Bupati dan beberapa ada yang melakukan aksi di akses utama seperti di Cibitung.

Ketua DPC SPSI Bekasi Warnardi Rakasiwi mengatakan, unjuk rasa digelar untuk menolak rekomendasi UMK 2022 yang akan disahkan Gubernur Jawa Barat.

"Itu di Jabodetabek itu ke Jakarta itu kalo di serikat saya, untuk federasi lain yang tergabung dalam aliansi Buruh melawan itu konsentrasi di Kota dan Kabupaten Bekasi," jelas dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved