Pemkab & Pemkot Bekasi Kompak, Bola Panas UMK 2022 Kini di Tangan Kang Emil
Dinamika kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) terjadi di sejumlah daerah termasuk Kota dan Kabupaten Bekasi.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Dinamika kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) terjadi di sejumlah daerah termasuk Kota dan Kabupaten Bekasi.
Kedua wilayah seolah sama-sama melempar bola panas ke tangan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau akrab disapa Kang Emil.
Sebagai informasi, UMK 2022 Kota Bekasi sebelumnya diusulkan naik sebesar 0,71 persen atau Rp33.000 menjadi Rp4.815.935 per bulan.
Lalu hari ini, Kamis (25/11/2021), serikat pekerja menggelar unjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi dan mendesak dikeluarkannya surat rekomendasi baru.
Hasilnya, Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat berisi rekomendasi UMK 2022 versi serikat pekerja dengan nilai kenaikan sebesar 7,85 persen menjadi Rp5.158.396 per bulan.
Baca juga: Sempat Mau Diterobos Kawat Berduri Massa Buruh, Jalan Medan Merdeka Barat Kembali Dibuka
Surat usulan rekomendasi UMK 2022 versi buruh ini telah ditanda-tangani Wali Kota Bekasi dengan nomor 560/8633-Disnaker.Set, ditunjukkan langsung ke Gubernur Jawa Barat tertanggal 24 November 2021.
Kedua surat rekomendasi tersebut sama-sama sudah dikirim ke Provinsi Jawa Barat untuk dijadikan bahan pertimbangan Gubernur menetapkan UMK 2022.
Hal yang sama juga terjadi di Kabupaten Bekasi, buruh menggelar unjuk rasa mendesak Bupati Bekasi mengeluarkan kebijakan tentang usulan kenaikan UMK 2022.
Baca juga: Massa Demo Buruh Long March Geruduk Kantor Anies, Jalan Medan Merdeka Selatan Macet
Hasilnya, surat usulan rekomendasi UMK 2022 Kabupaten Bekasi dengan nomor 560/5081/Disnaker dikeluarkan.
Dalam surat tersebut, usulan rekomendasi UMK 2022 Kabupaten Bekasi naik 5,51 persen menjadi Rp5.055.874.60 dari UMK 2021 sebesar Rp4.791.843.90.
Surat tersebut ditandatangani Plt Bupati Bekasi Akhmad Marjuki tertanggal, 25 November 2021 yang ditunjukkan langsung ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Baca juga: Fakta-Fakta Kenaikan UMK 2022 di Bekasi, Gaji Buruh Kota Bakal Lebih Tinggi Dari Kabupaten
Sebagai informasi, Dinaker Kabupaten Bekasi sebelumnya sudah mengusulkan rekomendasi UMK 2022 tidak ada kenaikan atau nol persen.
Usulan keluar melalui rapat final Dewan Pengupahan Kabupaten (Drpekab) yang terdiri dari unsur pemerintah, pekerja, pengusaha dan akademisi.
"Kemarin rapatnya lengkap (anggota yang hadir), untuk UMK 2022 Kabupaten Bekasi tidak ada kenaikan alias nol persen," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi Suhup, Selasa (23/11/2021).
UMK 2022 Berpedoman Pada UU Cipta Kerja
Dinamika penetapan UMK 2022 terjadi imbas telah berlakunya undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law, dasar hukum yang selama ini ditentang sejumlah elemen masyarakat.
Undangan-undang tersebut melahirkan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Secara sederhana, PP36/2021 memiliki formulasi penentuan nilai UMK dari data Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indikator lain.
Aturan tersebut juga melahirkan kebijakan adanya batas bawah dan batas akhir UMK, sesuai hasil rumusan yang telah dihitung.
Kepala Disnaker Kota Bekasi Ika Indahyarti mengatakan, usulan UMK 2022 versi buruh merupakan bentuk aspirasi yang coba difasilitasi Pemkot Bekasi.
"Mereka betul-betul meminta kepada wali kota untuk mengantarkan aspirasi serikat kepada gubernur bahwa mereka keinginannya 7,85 itu," kata Ika, Kamis (25/11/2021).
Ika memastikan, kehadiran surat rekomendasi UMK 2022 versi buruh tidak serta merta mengugurkan usulan sebelumnya sebesar 0,71 persen.
Sebab, angka 0,71 persen merupakan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kota (Depeko) secara sah dan memenuhi unsur sidang yang berlangsung pada, Jumat (19/11/2021) lalu.
"Pelaksanaanya sesuai dengan PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan artinya itu kita lakukan sesuai dengan regulasi namun memang betul pada tanggal 19 ada terjadi miss (luput) didalam depeko sendiri," jelas dia.
Dalam rapat pleno Depeko Bekasi, anggota dari unsur pekerja memilih untuk walkout atau keluar dari forum lantaran tidak sepakat dengan formulasi perhitungan nilai kenaikan sesuai PP36/2021.
"Karena serikat (anggota Depeko unsur pekerja) keluar (walk out) jadi kita sepakat tetap lanjutkan dan itu sudah diserahkan (hasil usulan UMK 2022 sebesar 0,71 ke Provinsi Jabar)," tuturnya.
Dia menambahkan, putusan UMK 2022 di Kota Bekasi tinggal menunggu hasil dari Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat.
Kedua usulan sama-sama sudah diserahkan ke tingkat provinsi, tinggal bagaimana kewenangan Gubernur Jawa Barat memilih nilai UMK 2022 sesuai PP36/2021 atau versi buruh.
"Diusulkan nanti yang menjadi kewenangan kan adalah gubernur, dipersilahkan pertimbangan apa yang mau dipake, kami sudah melaksanakan secara Depeko, sudah memberikan rekomendasi yang sesuai," tegas dia.
Hal yang sama juga disampaikan Kepala Disnaker Kabupaten Bekasi Suhup, dia membenarkan terdapat surat rekomendasi baru dengan angka kenaika UMK 2022 sebesar 5,51 persen.
Surat tersebut telah ditanda-tangani Plt Bupati Bekasi, selanjutnya diserahkan ke tingkat provinsi untuk dijadikan bahan pertimbangan Gubernur Jawa Barat.
“Betul ada kenaikan sesuai dengan surat rekomendasi dari Bupati. Selanjutnya rekomendasi ini disampaikan ke gubernur sesuai kewenangannya,” kata Suhup.