PPKM Level 3 Mulai 24 Desember, Adakah Penyekatan Jalan di Jakarta? Ini Jawaban Gubernur Anies

DKI Jakarta akan kembali menerapkan PPKM Level 3 mulai 24 Desember 2021 mendatang. Apakah ada penyekatan jalan?

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Tampak pos penyekatan PPKM Darurat di Jalan Raya Bogor depan PT Panasonic perbatasan Jakarta Timur dengan Kota Depok, Rabu (21/7/2021). DKI Jakarta akan kembali menerapkan PPKM Level 3 mulai 24 Desember 2021 mendatang. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - DKI Jakarta akan kembali menerapkan PPKM Level 3 mulai 24 Desember 2021 mendatang.

Kebijakan penerapan PPKM Level 3 ini ditetapkan pemerintah pusat sebagai upaya mencegah lonjakan kasus Covid-19 pascalibur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Lalu apakah selama masa PPKM Level 3 akan ada penyekatan di sejumlah titik jalan?

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya kini masih menanti aturan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Bila penyekatan jalan dianggap perlu diterapkan, Pemprov DKI akan mengikuti aturan tersebut.

"Soal penyekatan di titik-titik tertentu kami menyesuaikan saja dengan kebijakan dari Kemenhub," ucapnya di Balai Kota, Kamis (25/11/2021).

Baca juga: PPKM Level 3 Diterapkan saat Natal dan Tahun Baru, Pemprov DKI Masih Kaji Pembukaan Tempat Wisata

Dikutip dari Kompas.com, jajaran Kepolisian memastikan bahwa tidak akan melakukan penyekatan terkait kebijakan pemerintah yang menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

“Ditiadakan, bukan penyekatan, tapi kita akan mengoptimalkan. Memang ini belum kita rumuskan secara detail. Nanti tanggal 24 Kapolri akan memberi arahan kepada jajaran. jadi nanti setelah itu kita detailkan cara bertindak kita di lapangan apa,” kata Asops Kapolri Irjen Pol Imam Sugianto, Rabu (24/11/2021).

Baca juga: Jakarta Berlakukan Penggunaan SIKM saat PPKM Level 3 Masih Dikaji Pemprov

Lebih lanjut lagi, Irjen Pol Imam Sugianto menjelaskan, kemungkinan besar, polisi akan memperkuat pemanfaatan dari posko PPKM terkait dengan kebijakan tersebut.

“Ya mungkin kita mendirikan, mengoptimalkan pos PPKM di desa, posko PPK. Yang sudah kita 4 pilar itu. Nah itu yang akan kita berdayakan betul. Mungkin orang yang pulang itu harus membawa surat jalan dari RT-nya misalnya kan, lapor dulu di pos PPK. Mungkin itu nanti yang akan kita rumuskan,” kata dia.

Baca juga: Kebijakan PPKM Level 3 Saat Libur Nataru Demi Selamatkan Nyawa, Satgas Covid-19: Ini Harus Dijaga

Kendati demikian, Irjen Pol Imam Sugianto belum bisa menjelaskan panjang lebar terkait kebijakan itu. Menurutnya, jajaran menunggu keputusan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Tapi kita nanti tunggu arahan Pak Kapolri, supaya jelas nanti baru detailnya kita sampaikan,” ucapnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kala diwawancara awak media di Balai Kota DKI, Kamis (25/11/2021)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kala diwawancara awak media di Balai Kota DKI, Kamis (25/11/2021) (Tribunjakarta.com/Nur Indah Farrah Audina)

Dikutip dari Tribunnews.com, berikut ini aturan lengkap Inmendagri PPKM Level 3 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved