Cerita Kriminal

Coba Peras Polisi Rp 2,5 M, Dalih Ketua LSM Tamperak Hendak Bikin Baju Ternyata Buat Bayar Utang

Ketua LSM Tamperak, Kepas Panagean Pangaribuan berdalih memeras anggota Polsek Menteng berinisial HW untuk membuat baju.

Tribunjakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Tersangka Kepas dan RM saat rilis di Polres Jakarta Pusat pada Jumat (26/11/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Ketua LSM Tamperak, Kepas Panagean Pangaribuan berdalih memeras polisi anggota Polsek Menteng berinisial HW untuk membuat baju.

Ia memeras dan mengancam HW untuk segera mengirimkan uang senilai Rp 2,5 Miliar.

"Dengan dalih membuat satu juta baju LSM, yang satu baju harganya Rp 250 ribu, harus bayar pada saat itu juga," ungkap Kombes Pol Hengki Haryadi saat rilis kasus tersebut di Polres Jakarta Pusat, Kemayoran pada Jumat (26/11/2021).

Dari uang Rp 2,5 miliar yang diminta, terjadi tawar menawar sehingga turun menjadi Rp 250 juta.

Anggota polisi itu kemudian mentransfer senilai Rp 50 juta.

Baca juga: Tuding Selingkuh, 3 Wartawan Gadungan di Depok Peras Korban Jutaan Rupiah

Merasa kurang, Kepas pun meminta lagi sisa uang itu secepatnya.

"Sebelum itu terjadi, kita sudah lakukan penangkapan di kantor sekretariat di Jakarta Selatan," ujarnya.

Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi memberikan keterangan pers di Polres Jakarta Pusat pada Jumat (26/11/2021).
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi memberikan keterangan pers di Polres Jakarta Pusat pada Jumat (26/11/2021). (Tribunjakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)

Polisi menangkap Kepas (35) dan anggota LSM lainnya berinisial RM (46).

Hengki membeberkan Kepas memeras uang HW nyatanya bukan untuk membuat baju LSM.

Uang itu digunakan untuk membayar utang, membeli mesin cuci dan elektronik lainnya.

Baca juga: Ombudsman DKI Desak Mas Anies Pecat Oknum Dishub Peras Rombongan Vaksin

"Kita sudah sita barang-barang hasil pemerasan itu," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis dari Pasal 368 KUHP, 369 KUHP dan Pasal 27 (4) UU ITE dengan kurungan pidana 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

"Dan akan ditambahkan dengan persangkaan dalam UU TPPU," ujar Hengki.

Kronologi Kejadian

Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menggiring Ketua LSM Tamperak (Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi), Kepas Panagean Pangaribuan, usai ditangkap di kantornya di Petukangan Selatan, Jakarta Selatan, Senin (22/11/2021), atas sangkaan melakukan pemerasan terhadap anggota Polri, Satgas Anti-Begal.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menggiring Ketua LSM Tamperak (Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi), Kepas Panagean Pangaribuan, usai ditangkap di kantornya di Petukangan Selatan, Jakarta Selatan, Senin (22/11/2021), atas sangkaan melakukan pemerasan terhadap anggota Polri, Satgas Anti-Begal. (TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)
Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved