Simak Aturan Baru Penumpang Internasional di Bandara Soekarno-Hatta Cegah Varian Omicron
Bandara Soekarno-Hatta mulai menerapkan sejumlah aturan untuk pencegahan masuknya Covid-19 Varian Omicron ke Indonesia. Simak aturan barunya.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Bandara Soekarno-Hatta mulai menerapkan sejumlah aturan untuk pencegahan masuknya Covid-19 Varian Omicron ke Indonesia.
Aturan tersebut mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta, Darmawali Handoko mengatakan, mekanisme tersebut bekerja sama dengan stakeholder di bandara tersebut.
"Kami di sini sudah bersiap dengan adanya SE terbaru ini dan pastikan itu sudah tersebar ke seluruh maskapai dan kami sudah akan adakan kerja sama dengan Imigrasi," jelas pria yang biasa disapa Koko, Senin (29/11/2021).
Menurut SE Satgas tersebut, ada 11 negara yang dibatasi masuk Indonesia lantaran ditemukan adanya transmisi Varian Omicron.
Negara tersebut yakni Afrika Selatan, Lesotho, Eswatini, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Mozambique, Malawi, Zambia, Angola, dan Hongkong.
Baca juga: DAMRI Uji Coba Bus Listrik di Bandara Soekarno-Hatta, Rute Bandara-Stasiun Gambir
"Jadi untuk pelaku perjalanan Internasional yang dalam 14 hari baru mengunjungi 11 negara tersebut, maka akan dilarang masuk ke Indonesia," jelas Koko.
Adapun untuk memastikan pelaku perjalanan tidak pernah mengunjungi 11 negara tersebut dalam 14 hari akan bekerja sama dengan imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga: Bandara Soekarno-Hatta Jual Tiket Terbatas Menjelang PPKM Level 3 Nataru
"Untuk memeriksa passport para WNA yang datang, apakah ada riwayat perjalanan ke 11 negara tersebut, jika ada maka langsung kita tolak," jelas dia.
Lebih jauh, Koko menjelaskan, saat ini setiap pelaku perjalanan Internasional baik WNI maupun WNA dilakukan swab PCR sesaat setelah tiba di Bandara tersebut.
"Apabila hasilnya positif akan kami kirimkan ke Badan Litbangkes untuk melakukan genom sequencing," ujarnya.
Koko menambahkan, untuk pelaku perjalanan internasional dengan status warga negara Indonesia (WNI), pihaknya tidak akan melakukan penolakan.
"Kalau WNI tidak akan dideportasi, tapi yang jelas akan berbeda penanganan karantinanya. Kalau WNI dari 11 negara itu akan dikarantina lebih lama selama 14 hari," pungkasnya.