Ilegal, Parkiran Liar Hingga Lapak Pedagang di Kolong Fly Over Rahman Hakim Depok Ditertibkan
Petugas gabungan menertibkan sejumlah bangunan liar yang ada di kolong Jalan Layang Arif Rahman Hakim, Pancoran Mas, Kota Depok.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
"Sudah hampir 3.000 botol yang disita. Kita masih telusuri lagi," kata Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan saat dikonfirmasi, Sabtu (27/11/2021).
Nantinya, jelas Ujang, ribuan botol miras itu akan dimusnahkan di kawasan Monas bersamaan dengan temuan di wilayah lain.
"Awal-awal Desember nanti (miras) akan kita musnahkan di Monas," ujar dia.
Baca juga: Ogah Ditindak Satpol PP, Bangunan di Atas Saluran Air Kemang Akan Dibongkar Mandiri Pemiliknya
Ia memastikan razia minuman keras yang dijual tanpa izin bakal terus dilakukan.
"(Razia miras) masih berjalan terus. Kita juga rapat persiapan Natal dan tahun baru dengan Pak Wali Kota," tutur Ujang.
Sebelumnya, Satpol PP menggerebek kios laundry pakaian di Jalan Pengadegan Utara, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (26/11/2021).
Kios laundry tersebut diketahui menjual minuman keras (miras) tanpa izin alias ilegal.
Ujang mengatakan, pihaknya menyita puluhan botol miras berbagai merk dalam penggerebekan tersebut.
"Sejauh ini sudah diamankan minuman kerasnya 64 botol," kata Ujang saat dikonfirmasi.
Ujang menjelaskan, terbongkarnya penjualan miras secara ilegal di kios laundry itu berawal dari laporan masyarakat.
Pihak Satpol PP DKI dan Jakarta Selatan kemudian menindaklanjuti laporan tersebut.
Ujang memastikan kios laundry di Pancoran itu tidak memiliki izin usaha menjual miras.
"Izin usaha untuk perdagangan minuman keras belum ada," ungkap Ujang.