Jakarta Kembali PPKM Level 2: Kapasitas Mal Dibatasi 50 Persen dan Makan Ditempat Satu Jam

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Satpol PP Jakarta Utara menggelar razia protokol kesehatan di pusat perbelanjaan Mall Kelapa Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (30/4/2021) malam. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Mulai hari ini, DKI Jakarta kembali menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 hingga 13 Desember 2021 mendatang.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Dengan naiknya status PPKM ini, pemerintah kembali memperketat sejumlah kegiatan masyarakat.

Kini, jumlah pengunjung pusat perbelanjaan kembali dibatasi menjadi 50 persen.

Kemudian, kegiatan makan di tempat juga dibatasi maksimal 60 menit atau satu jam.

Baca juga: DKI Kembali Berstatus PPKM Level 2, Wagub Ariza: Warning Agar Hati-hati Lagi

 
Berikut aturan lengkap PPKM Level 2 di DKI:

1.Sekolah Boleh Tatap Muka 

Di wilayah Jawa-Bali Level 2, sekolah diperbolehkan untuk mengadakan pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri. 

Baca juga: Varian Omricon Mengancam Dunia, Warga Asal 11 Negara Ini Dilarang Masuk Indonesia

Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%. 

Namun, untuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa (MILB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Luar Biasa (MLB), Madrasah Aliyah Luar Biasa (MALB) boleh melakukan pembelajaran sekolah tatap muka 62% sampai 100%, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. 

Adapun untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) boleh dilakukan pembelajaran tatap mukaa dengan kapasitas maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. 

  
2. Perkantoran Non Esensial WFO 50% 

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial di wilayah Jawa-Bali berkategori Level 2, boleh melaksanakan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dengan kapasitas 50%. 

Baca juga: Rumah Sakit di Kota Tangerang Antisipasi Lonjakan Pasien Covid-19 Varian Omricon

Hanya saja, yang boleh bekerja dari kantor adalah pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved